Oknum Komisioner KPU Nias Barat di Tetapkan Tersangka Kasus Perzinahan, KPU Sumut Lakukan Pemeriksaan Internal
Koreksi News
... menit baca
MEDAN // KoreksiNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu komisioner KPU Nias Barat berinisial FID (38).
FID kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri dalam kasus dugaan perzinaan.
Menanggapi kabar ini, KPU Sumut bergerak cepat dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait kasus yang dialami oknum komisioner Nias Barat tersebut.
"Hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan oleh KPU Provinsi melalui Divisi SDM, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Internal terkait kasus tersebut," Kata Anggota KPU Sumut, El Suhaimi, MA ketika di konfirmasi via Whatsapp. Kamis(24/04/2025).
Untuk diketahui, Insiden ini berawal ketika FID diduga ketahuan bersama seorang wanita di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025). Sang istri, NG, yang mendapat informasi dari warga, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110.
Petugas yang datang ke lokasi menemukan FID dan seorang wanita berinisial KR (34) di dalam kamar dengan pintu tertutup. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut.(GANDA)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
