KARO // KoreksiNews - Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, kini tengah menjadi sorotan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Tongging, berinisial RM diduga melakukan mark up dana desa terkait pengadaan susu dan obat-obatan untuk lansia dan balita.
Informasi ini mencuat berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga kuat adanya praktik pengelabuan dalam penyaluran bantuan gizi tersebut.
Pj Kades berinisial RM, yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Kaur Kesejahteraan Desa berinisial MG, diduga menjadi aktor utama dalam manipulasi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Program yang mereka jalankan dinilai menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Susu bermerek "Naga Mory" serta berbagai jenis obat-obatan yang seharusnya dibagikan pada tahap pertama justru diduga tidak disalurkan, melainkan disimpan untuk dibagikan di tahap berikutnya.
Padahal, untuk tahap lanjutan, anggaran yang sama kembali dianggarkan. Diduga, Pj Kepala Desa sengaja memanipulasi laporan penggunaan dana guna mengelabui masyarakat.
Saat dikonfirmasi, salah seorang perangkat desa menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil atas perintah langsung dari RM selaku Pj Kepala Desa.
Untuk memastikan informasi tersebut, KoreksiNews merupaya melakukan konfirmasi kepada Pj Kepala Desa berinisial RM pada tanggal 24 April 2025, namun yang bersangkutan terkesan menghindari wartawan baik saat ditemui secara langsung maupun ketika di konfirmasi melalui via seluler.
Dihari yang sama, KoreksiNews juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Merek, namun wartawan juga menemui jalan buntu, Camat terkesan memilih bungkam pada saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak kecamatan maupun pemerintah desa terkait dugaan penyelewengan ini.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karo segera mengambil tindakan tegas, termasuk memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit ulang, baik dari sisi keuangan maupun administrasi, agar kebenaran kasus ini dapat segera terungkap.(Tim: Brada S & Jhona Purba)
Posting Komentar