Polisi Tetapkan FID dan RK Sebagai Tersangka Kasus Perzinahan
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, secara resmi menetapkan Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) bersama wanita selingkuhannya RK (34) sebagai Tersangka dalam kasus perzinahan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas, AIPDA Motivasi Gea ketika di hubungi via Whatsapp. Kamis (24/04/2025) Siang.
"Iya benar. Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim, para tersangka mengakui perbuatannya atas keduanya dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara." terangnya.
" Kedua tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib Lapor. Saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)", Terangnya
Untuk di ketahui, bahwa kedua tersangka grebek di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sudirman - Afilaza, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Dalam penggerebekan tersebut, turut disaksikan oleh istri sah dari FID yang sekian lama menaruh kecurigaan dengan perilaku suaminya FID (38) yang jarang pulang kerumah dan melaporkan ke Polres Nias dalam kasus penzinahan.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
