E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

DPP TER-KAM Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai

TANJUNGBALAI // KoreksiNews
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (28/5/2025).

Massa aksi menuntut Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menunjukkan beberapa dokumen penting terkait dengan perkara perdata No. 8/Pdt. G/2023/PnTjb.

Massa aksi meminta Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menunjukkan Akte No. 14 tanggal 31 Januari 2022, sebagaimana tertera dalam dalil gugatan perkara perdata tersebut. Selain itu, mereka juga meminta untuk menunjukkan seluruh kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM No. 74.

"Selain itu, kami juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menerangkan siapa pembuat Akte No. 14 dalam dalil gugatan pokok 'B' poin '2'," kata Orator perwakilan DPP TER-KAM.

Massa aksi juga menuntut Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk mempertanggungjawabkan putusan yang merugikan bagi tergugat, akibat terjadinya eksekusi atas bangunan gudang milik tergugat, yang mana eksekusi tersebut dinilai cacat hukum karena penggugat tidak pernah memiliki hak atas SHM No. 74.
Aksi unjuk rasa damai ini digelar untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Massa aksi berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai dapat memenuhi tuntutan mereka dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Ketua DPP TER-KAM Edi Hasibuan juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. "Kami berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai dapat memperbaiki proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak," katanya.

Massa aksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan terus melakukan aksi protes jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Saat didesak oleh salah satu orator aksi, Juru Bicara PN Tanjungbalai Anita S Pane pun mengatakan bahwa akte tersebut dibuat oleh Notaris Bambang dan Hakim Ketua Yanti Suryani SH. MH X PN Tanjung Bala. (IG).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA