E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Pimpin Penyisiran di Wilayah Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro, Ini Yang ditemukan

KERINCI // KoreksiNews
- Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menemukan 19 batang tanaman ganja dari sebuah ladang di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Rabu (30/4/2025).

Penemuan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya tanaman ganja di kawasan tersebut dan menindaklanjuti informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yandra Kesuma bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran sekitar pukul 15.00 WIB.

Hasilnya, petugas menemukan 19 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Iptu Yandra, tanaman itu diduga ditanam secara ilegal di atas lahan milik warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus guna mengungkap pelaku penanaman ganja tersebut.(BOBY). 
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??