Kemenkumham Jambi Dorong Pembentukan Pos LADUA HAM di Tingkat RT, DPMPPA Kota Jambi Dukung Penuh

Koreksi News
... menit baca
JAMBI // KoreksiNews – Komitmen memperluas akses layanan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terus digaungkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi. Terbaru, mereka menggagas pembentukan Pos Layanan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM (LADUA HAM) di tingkat Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi.
Langkah tersebut disampaikan Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Efra Wahyuni, saat melakukan koordinasi dan konsultasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pada Jumat, 16 Mei 2025.
"Pos LADUA HAM ini bertujuan mempermudah masyarakat melapor jika melihat atau mengalami dugaan pelanggaran HAM di lingkungan mereka," ungkap Efra.
Ia menambahkan, kehadiran pos ini di level RT diharapkan menjadi bentuk nyata pelayanan HAM yang lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga hak-haknya.
DPMPPA Kota Jambi merespons positif inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi. Dukungan mencakup pendampingan masyarakat hingga penguatan struktur kelembagaan di tingkat lokal.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pembangunan sistem perlindungan HAM yang berbasis komunitas dan kolaboratif, sejalan dengan visi Kanwil Kemenkumham Jambi mewujudkan lingkungan yang ramah HAM di seluruh wilayah provinsi. (JO).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...