Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 60 ayat (1) yang melarang pelajar berada di luar sekolah tanpa izin pada jam belajar.
“Kami temukan beberapa pelajar yang bolos sekolah dan nongkrong di tempat yang tidak semestinya. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” kata salah satu petugas dari Satpol PP.
Pihak sekolah dan orang tua menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat rutin dilakukan demi pembinaan karakter pelajar.
“Langkah ini sangat positif. Semoga anak-anak bisa lebih sadar akan pentingnya disiplin,” ujar seorang wali murid.
Para pelajar yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina, lalu dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Razia berlangsung aman dan kondusif.(JO).
Posting Komentar