Terkuak, Berkas Diterima Petugas PN Tanjung Balai, Soal Gugatan ST Foto Copy Dari Foto Copy
Koreksi News
... menit baca
TANJUNGBALAI // KoreksiNews - Aksi unjuk rasa Koalisi Bersama Rakyat (KBR) gabungan massa TER-KAM dan GAPAI, yang digelar di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Jum'at (09/05/2025) memanas. Massa Unras yang berjumlah sekira empat puluhan Orang itu, hampir saja merangsek kedalam halaman gedung PN Tanjung Balai.
Pasalnya, Juru Bicara PN Tanjung Balai, Anita S.Pane, SH yang didampingi Humas PN Manasak Siagian dalam menjawab tuntutan aksi KBR soal akte nomor 14 dinilai tidak transparan dan terkesan ada yang ditutupi terkait akte misterius yang telah dijadikan ST sebagai dalil dan bahan gugatan perdata melawan So Huan selaku Tergugat, dalam gugatan perkara di PN Tanjung Balai nomor : 8/Pdt.G/2023/Pun.Tjb.
Jubir PN Tanjung Balai bersikukuh, tetap menolak untuk menunjukkan wujud dari akte nomor 14 tanggal 31 tahun 2022 tersebut, akte yang menjadi biang persoalan bagi publik, kerena didalam akte tersebut tidak menyebut siapa notarisnya, bahkan dalam persidangan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak pernah menunjukkannya kepada pihak Tergugat.
Namun, disaat pihak PN melalui Juru bicaranya bersikukuh tidak mau menunjukkan akte nomor 14 tersebut, Sang Jubir PN mengatakan, bahwa berkas gugatan ST alias AS yang diterima Petugas PN adalah foto copy dari foto copy, atas pernyataan Jubir tersebut sehingga massa aksi Unras dan awak media yang meliput aksi Unras tersebut terkejut.
Sementara saat dimintai komentarnya terkait pernyataan Jubir PN Tanjung Balai pada Unras KBR, Jum'at (09/05/2025). Edi Hasibuan Ketua Umum TER-KAM mengatakan, bahwa sebahagian berkas gugatan ST alias AS yang diterima petugas PN adalah foto copy dari foto copy tersebut sebagaimana yang diterangkan atau dinyatakan Jubir PN kepada massa Unras TER-KAM dan GAPAI adalah suatu cerminan bahwa pihak PN khususnya majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut kurang teliti bahkan diduga ada persekongkolan.
Lebih jauh Edi Hasibuan mengatakan, akibat sebahagian berkas gugatan ST alias AS tersebut foto copy dari foto copy yang diduga palsu tersebut, sehingga kesannya pihak majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut berat sebelah dan tidak fair dalam memutus perkara gugatan ST alias AS melawan So Huan tersebut di PN Tanjung Balai. Muaranya So Huan beserta para Tergugat lainnya terus menerus kalah dioersudangan.
"Pernyataan Jubir yang mengatakan, ada berkas yang diterima petugas PN foto copy dari foto copy yang dimasukkan dalam dalil gugatan ST alias AS tersebut, itu adalah cerminan bahwa PN dalam menangani perkara tersebut tidak profesional dan terkesan ada keberpihakan. Sehingga patut diduga dalam soal proses persidangan dan memutuskan gugatan perdata nomor 8/Pdt.G/2023/Pun.Tjb. tersebut, majelis hakimnya berpihak kepada Penggugat", cetus Edi Hasibuan Ketua Umum DPP TER-KAM Indonesia.
"Saya sebagai Ketua Umum DPP TERKAM Indonesia akan terus monitor soal itu, bahkan DPP TER-KAM minggu depan akan menyurati Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI di Jakarta, melaporkan yang diduga ada ketidak beresan dalam proses gugatan perdata nomor 8/Pdt.G/2023/Pun.Tjb. di PN Tanjung Balai itu, sekaligus akan melaporkan dugaan adanya gratifikasi didalam perkara tersebut", ujar Ketum TERKAM itu.
Selain menyurati beberapa instansi hukum RI di Jakarta, Edi Hasibuan juga menjelaskan kepada media, bahwa dirinya akan memberangkatkan massa TER-KAM ke Jakarta untuk berorasi unjuk rasa di Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, terang Edi TER-KAM.(IG).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
