Kepala Desa Cimarias Kabupaten Sumedang Menolak Perpanjangan Izin Sewa Lahan PT. Subur Setiadi di Wilayahnya, Ini Alasannya!!

Koreksi News
... menit baca
SUMEDANG // KoreksiNews - Kepala Desa Cimarias Kecamatan Pamulihan, H Mamat Rohmat, menolak dengan tegas perpanjangan sewa lahan HGU dan HGB yang diajukan oleh PT. Subur Setiadi kepada pemerintah. Hal itu dikatakan Mamat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2024).
Menurut Mamat, penolakan perpanjangan izin tersebut didasari atas realitas di lapangan bahwa selama ini pihak PT Subur Setiadi diduga tidak ada kontribusinya sama sekali baik ke warga masyarakat Desa Cimarias maupun ke Pemerintahan Desa.
"PT Subur Setiadi itu sudah menyewa lahan milik negara seluas 360 hektar yang lokasinya di wilayah Desa Cimarias selama 25 tahun, tapi masyarakat tidak merasakan manfaat sama sekali, termasuk ke pemerintahan desa Cimarias juga tidak ada kontribusinya", ujar Mamat.
Lebih lanjut Mamat menjelaskan, bahkan sebaliknya yang dirasakan masyarakat adalah kerugian akibat dampak negatif dari lahan tersebut, seperti kebakaran lahan, tanah longsor, banyaknya babi hutan yang merusak lahan warga, dan sebagainya.
Menanggapi kondisi tersebut, Mamat bersama warga Cimarias sudah melakukan upaya pengaduan kepada pemerintah pusat agar izin sewa HGB dan HGU PT Subur Setiadi tidak diperpanjang.
"Kami sudah menyampaikan pengaduan kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumedang dan Provinsi Jawa Barat, bahkan kami juga sudah menyampaikan ke Kementerian UPR ATR dan DPR RI, insya Allah dalam waktu dekat akan ada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI", jelasnya.
Saat ditanya kelanjutan penggunaan lahan tersebut, Mamat menjelaskan bahwa lahan tersebut akan kami fungsikan untuk kepentingan warga masyarakat Cimarias dan sekitarnya, untuk digunakan bagi pertanian warga, sehingga warga dapat bercocok tanam di lahan tersebut, dan tentunya akan dapat meningkatkan kesejahtetaan masyarakat.
"Kami akan mengajukan kepada pemerintah pusat agar lahan ini akan kami gunakan untuk kepentingan masyarakat, jadi masyarakat bisa menyewa lahan untuk digarap, dan hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat yakni Peningkatan Ketahanan Pangan", pungkasnya.(Rahman)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...