Tanpa Izin Sejak 2014, Pengurus Sekolah Prayatna Diduga Siasati Dana BOS Lewat Kompromi Dengan Dinas
Koreksi News
... menit baca
MEDAN // KoreksiNews - Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari dunia pendidikan di Sumatera Utara. SMA SMK SMP Swasta Prayatna, yang berlokasi di Kota Medan, disebut telah beroperasi tanpa izin resmi sejak tahun 2014 , namun tetap menerima siswa baru dan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah hingga tahun 2021. Kamis(12/06/2025).
Skandal ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat pada tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS oleh SMA Prayatna tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Hasilnya, sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan dana BOS sebesar Rp3,7 miliar ke kas negara
Namun menurut keterangan S Siregar selaku operator sekolah prayatna mengatakan bahwa pengembalian tersebut bukan dilakukan secara sukarela tetapi diduga karena praktik ilegal mereka sudah terendus dan terbukti secara administratif.
Publik menduga kuat bahwa pengembalian itu hanyalah upaya meredam sorotan hukum, bukan sebagai bentuk pertanggungjawaban jujur
Ketika tim media bertemu dengan Muhlis penasehat hukum sekolah prayatna, saat di konfirmasi, secara terbuka mengakui bahwa pencairan dana BOS yang tetap berlangsung selama izin operasional sekolah telah mati terjadi karena adanya kompromi dengan pihak dinas pendidikan.
"Iya, adalah kompromi dengan dinas karena anaknya pun menjalankan amanah, ada diterima ambil," ungkap Muhlis penasihat hukum sekolah Prayatna
Lebih jauh, penasihat hukum tersebut juga mengungkap bahwa dinas terkait ikut berperan dalam membiarkan sekolah tetap beroperasi, meski izinnya telah dicabut.
"Mau ditutup sekolahnya, sudah dilapor ke Kadis. Tapi kata Kadis, kalau mau ditutup ada syarat-syaratnya. Ya Kadis lah yang memback-up sekolah ini," lanjut Burhanudin penasehat hukum prayatna
Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya kerjasama sistematis antara pengurus perkumpulan prayatna dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan, demi mempertahankan aliran dana BOS dan kegiatan operasional yang sebenarnya ilegal.
Penerimaan siswa baru setiap tahun, pengelolaan dana BOS secara penuh, dan dugaan kompromi dengan pejabat publik menjadikan kasus ini sebagai indikasi kuat tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan korupsi pendidikan
koalisi pemerhati Indonesia Raya (kapir) menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelidiki peran dan keterlibatan semua pihak termasuk pengurus yayasan dan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
"Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan menyalahgunakan hak anak atas pendidikan yang sah,"ujar Ketua Kapir, Michael Halomoan.(MH).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
