E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

BIM Tanjungbalai: RM Terduga Bandar Narkoba Jaringan NNNG CS Agar di Hukum Berat

TANJUNGBALAI // KoreksiNews
- Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai meminta agar tersangka RM di hukum seberat-beratnya karena diduga sebagai bandar narkoba yang terlibat jaringan NNNG CS. 

Tuntutan ini menunjukkan keseriusan BIM dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai, karena dalam beberapa tahun terakhir, kasus narkoba menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. 

Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya, oleh karena itu, penindakan terhadap jaringan narkoba seperti NNNG CS sangat penting untuk dilakukan secara tegas.

Koordinator aksi Rahmat dan Koordinator lapangan Rian dalam orasinya berharap proses hukum terhadap RM dapat menjadi contoh bagi pelaku lainnya dan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus narkoba. Dengan demikian, diharapkan Kota Tanjungbalai dapat menjadi lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba, serta masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan tenang.

BIM Kota Tanjungbalai akan terus memantau proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi kepentingan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

"Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kota Tanjungbalai dapat menjadi lebih aman dan sejahtera." ucap mereka.

Selain itu, BIM juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari pengaruh negatif narkoba. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.

Kasi Pidum Darma Natal dan didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai J. Panjaitan berjanji akan melakukan tuntutan sesuai dengan fakta dipersidangan yang perkaranya akan digelar perdana pada Kamis (3-7-2025) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,

"Dalam perkara ini Kejaksaan minta agar mendapat pengawalan dari masyarakat Kota Tanjungbalai hingga perjalanan kasusnya menjadi terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau ada bukti yang baru dalam kasus ini mohon kiranya dapat disampaikan kepada kami", ujar Darma.

Sementara itu Anita S. Pane Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam menyampaikan kepada para peserta aksi BIM menegaskan sependapat Narkoba Musuh Kita Bersama dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini. 

"Kami sebagi penegak hukum sependapat bahwa narkoba itu musuh kita bersama yang terbukti sebagai pengedar haruslah dihukum sebagaimana perbuatannya dan perlu teman teman ketahui bahwa perkara ini pada hari ini akan disidangkan dengan agenda pembaca dakwaan dan terbuka untuk umum dan mari kita kawal bersama sama kasus ini, nanti majelis hakim akan memberikan putusan seadil adilnya, sebagaimana fakta dipersidangan sesuai perbuatan terdakwa."terang Anita.(IG).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA