E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kisah Amiria Zebua di Desa Awoni Lauso : Janda Tua dan Sakit Stroke Ringan yang Terhapus Dari Daftar Penerima Bantuan

NIAS // KoreksiNews
- Di balik gemerlap janji-janji pembangunan dan pengentasan kemiskinan, ada sosok terlupakan yang hidup dalam bayang-bayang penderitaan. Amiria Zebua alias Ina Ucok (59), seorang janda tua dari Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, hanya bisa menatap langit dengan mata basah menunggu belas kasih dari negeri yang seolah menutup mata. Jumat (4/7/2025).

Sejak suaminya wafat 20 tahun lalu, Ina Ucok hidup seorang diri di rumah kayu tua berlantai tanah milik saudaranya yang telah lama merantau. Tubuhnya lemah akibat stroke ringan yang dideritanya, ia bertahan hidup tanpa jaminan sosial, tanpa bantuan lain dari pemerintah.

Yang paling memilukan, satu-satunya bantuan yang pernah ia terima BLT Dana Desa sejak 2022 tiba-tiba dihentikan awal 2025. Namanya hilang dari daftar penerima, tanpa penjelasan.

“Saya tidak pernah dapat bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, BPJS dan lainnya. Cuma BLT Dana Desa itu saja yang saya terima dari 2022 sampai 2024. Tapi tahun ini, nama saya hilang. Saya bingung, kenapa nama saya dihapus,” ucapnya lirih, menahan air mata.

Untuk bertahan hidup, Ina Ucok hanya mengandalkan hasil dari kebun kecil milik tetangganya. Penghasilannya? Hanya sekitar Rp20.000 per minggu, Jika tak ada tetangga yang memberi bantuan, ia harus menahan lapar dengan hanya minum air putih.

“Kadang saya tidak makan, hanya minum air. Kalau ada tetangga yang kasih beras, saya bersyukur. Kalau tidak ada, ya saya tahan. Apa lagi yang bisa saya buat?” tuturnya dengan suara lemah.
Yang membuat luka ini makin dalam, menurut pengakuan Ina Ucok, penerima BLT Dana Desa yang baru justru warga dinilai masih tergolong mampu.

Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia mengecam tindakan oknum kepala desa yang diduga menghapus nama Ina Ucok dari daftar bantuan.

“Bagaimana mungkin seorang janda miskin, sakit-sakitan, dan hidup sebatang kara dicoret dari penerima bantuan? Sementara yang lebih mampu justru mendapatkannya? Padahal dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tegas Darwis.

Ia meminta agar Bupati Nias memberikan atensi serius dan segera turun tangan melakukan evaluasi penyaluran di Desa Awoni Lauso agar bantuan bantalan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak di selewengkan.

Darwis juga mengajak masyarakat luas untuk tergrak hati nya mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban kehidupan Ina Ucok.

“Saya mengajak masyarakat yang memiliki rejeki untuk membantu Saudara kita Ina Ucok yang saat ini sangat membutuhkan uluran tangan dan membantu meringankan beban hidup Ina Ucok."ajak Darwis.(GANDA).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA