SADIS !! Anggaran Hotel Untuk Kegiatan Bimtek Bidang Paud Disdikbud Pesibar Tidak Luput Dari Dugaan Mark Up
Koreksi News
... menit baca
PESISIR BARAT // KoreksiNews - Pesisir Barat-Temuan BPK Atas Penggunaan Anggaran Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat memang cukup menohok, terutama di Bidang Dikdas Paud dan PNFI
Setelah Anggaran Bimtek Dan Pengadaan Kaos Bimtek, kini muncul lagi dugaan manipulatif sewa kamar untuk peserta bimtek dan juga kegiatan advokasi stunting
Dalam resume data LHP BPK yang di miliki media koreksinews.com, Dinas pendidikan kabupaten Pesisir barat mengadakan kegiatan bimtek dengan anggaran 100.000.000, namun yang bisa di pertanggungjawabkan cuma senilai 24.340.000
Sedangkan nilai anggaran 75.660.000 menjadi temuan BPK dan di duga di manipulatif dan mark up
Hal itu terungkap dalam penjelasan risalah data temuan BPK, Terdapat keterangan konfirmasi yang berbeda dengan laporan yang di buat oleh kasi Paud terhadap kegiatan tersebut
Dalam konfirmasi ke HOTEL K, terdapat fakta nilai sewa kamar AC adalah sebesar 250.000, Non AC 150.000, Dan Kapasitas Kamar Hanya 15 pada saat kegiatan berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2024
Namun dalam susunan laporannya Disdikbud Pesibar melalui bidang Paud dan PNFI, Kegiatan Tersebut memakai kamar sebanyak 22 Kamar dengan kegiatan selama dua hari
Jadi Ada dugaan Dalam dua hari kegiatan bimtek pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan dinas pendidikan Pesibar bidang Paud dan PNFI sewa kamar hotelnya di manifulatif sehingga menjadi temuan BPK dengan indikasi nilai sebesar 75.660.000
Dengan indikasi indikasi dugaan korupsi yang terjadi di dinas pendidikan Pesisir barat sudah seharusnya pihak APH dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan memeriksa kepala bidang Paud dan PNFI untuk di proses secara hukum karna apapun bentuknya korupsi merupakan kejahatan yang masuk kategori Extraordinary dengan dampak merugikannya yang luas.(DEDI SUSANTO).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
