E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Skandal KUR Fiktif Terkuak, Polres Tebo Tetapkan Dua Mantan Pegawai BSI Sebagai Tersangka

JAMBI // KoreksiNews
– Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang 1 tahun 2021. Dua orang mantan pegawai bank resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pembiayaan fiktif senilai Rp4,825 miliar tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EW, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Cabang, dan MT sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya diduga secara aktif merekayasa data dan dokumen pengajuan pembiayaan KUR dari 26 nasabah fiktif.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini diawali dari laporan pengaduan yang diajukan oleh pihak BSI pusat tahun 2023 setelah audit internal menemukan kejanggalan yang signifikan dalam proses penyaluran KUR dua tahun sebelumnya.

"Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, terindikasi adanya praktik manipulasi data nasabah yang dilakukan dengan sengaja. Ini adalah bentuk penyimpangan terstruktur, dan kami tidak akan kompromi terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara," tegas Kapolres saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Penyidik menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pemalsuan identitas serta dokumen pengajuan KUR, sehingga dana tetap cair tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Tercatat 24 nasabah fiktif menerima KUR kecil dan 2 lainnya kategori KUR mikro.

Dari total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp4,8 miliar, penyidik berhasil menyita kembali dana senilai Rp3,82 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari sisa angsuran pokok dan klaim penjaminan dari dua lembaga asuransi, yaitu PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita 26 bundel dokumen permohonan KUR, hasil audit investigatif internal BSI, dokumen kerja sama penjaminan, surat jabatan tersangka, serta dokumen pendukung klaim asuransi.

EW dan MT kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengorbankan hak rakyat, termasuk di sektor keuangan. Ia meminta agar lembaga keuangan dan institusi pelayanan publik memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terulang.

"Ini bukan semata perkara hukum, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Bila penyaluran dana untuk usaha kecil bisa dimanipulasi, maka harus ada koreksi sistem. Dan itu tanggung jawab semua pihak," pungkas Kapolres.(JO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA