Usut Dugaan Korupsi Proyek Kesehatan, Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Nias Barat
Koreksi News
... menit baca
NIAS BARAT // KoreksiNews - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dua proyek infrastruktur kesehatan yang dibiayai dari APBD 2023. Selasa(8/7/2025).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.05 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Tim terdiri dari enam orang jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus, dibantu staf Kejari Gunungsitoli, serta mendapat pengamanan dari personel TNI Kodim 0213/Nias.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 3 Juli 2025, serta dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan sehari sebelumnya, yaitu pada 2 Juli 2025.
Tim jaksa menyisir sejumlah ruangan di Kantor Dinkes yang terletak di Onowaembo, Kecamatan Lahomi. Beberapa ruangan yang digeledah meliputi ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, ruang para kepala bidang, ruang pengelola keuangan, hingga gudang arsip. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar 30 bundel dokumen yang dianggap relevan dengan kasus.
Dugaan korupsi yang tengah diselidiki melibatkan dua proyek besar, yaitu pembangunan tembok penahan tanah di RS Pratama Lologolu senilai Rp2,49 miliar dan proyek pengembangan serta rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara senilai Rp1,19 miliar. Diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi di dua proyek tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Ini menjadi langkah awal dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum,” ujar Yaatulo Hulu.
Meski sejumlah dokumen telah disita, hingga saat ini penyidik belum menyita barang berharga lain seperti uang tunai maupun aset bergerak. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap kemungkinan kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
