Geram Melihat Kinerja Satlantas, Bung Basit Pulungan Minta Polisi Stop Pembiaran Odol Di Pasaman Barat
Koreksi News
... menit baca
PASAMAN BARAT // KoreksiNews - Demi menyuarakan UU No 22 tahun 2009, bung Basit Pulungan rela aksi sendirian di depan kantor Lantas Pasbar pada Selasa 12/08/2025.
Pendiri Asosiasi Pemerhati Kebijakan Publik itu, melakukan aksi menggemparkan di depan kantor Lantas Pasbar dengan orasi yang menggelegar,
Ia memaparkan bahwa konsistensi aturan itu wajib di sampaikan dan di tegakkan. Belakangan ini ia menyoroti bahwa kinerja Satlantas sama sekali tidak punya nyali dalam menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di jalan kelas 3C.
Menurutnya bahwa timbulnya kerusakan jalan, di sebabkan pembiaran odol yang leluasa melintas di berbagai jalan desa, lebih dari seribu kelas 3C di Pasbar, seluruhnya telah melakukan pelanggaran over dimension setiap harinya, baik tronton bermuatan TBS bahkan seringnya ekskavator melintas di jalan Aek Nabirong kecamatan koto balingka di biarkan begitu saja.
Meski plang tonase sudah didirikan di sepanjang simpang jalan, namun pengusaha masih melakukan pelanggaran dan tidak ada sedikitpun tindakan tegas dari penegak hukum." Begitu banyaknya pelanggaran tonase yang nampak oleh mata bapak-bapak sekalian, kenapa kalian biarkan, apa takut menindak pengusaha, lalu hanya berani menilang motornya masyarakat, sangat memalukan," pungkasnya.
Saat aksi berlangsung ia juga mengingatkan siap lakukan Konsolidasi besaran kalau saja tidak ada tindakan penertiban tonase dari penegak hukum, dan akan lebih banyak membawa kejutan baru yang akan di suarakan di depan kantor Polres Pasaman Barat.
" Ini baru permulaan, kalau saja pelanggaran tonase ini tidak di tuntaskan, saya akan lakukan Konsolidasi besaran, dan mengungkap kasus baru yang di duga selama ini sengaja di sembunyikan pihak Polisi Pasaman Barat" ketusnya.
Rani kasat lantas pasbar menanggapi aksi tersebut, saat di konfirmasi, beliau menjelaskan, bahwa Satlantas terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terhadap pihak-pihak peron, dan dalam waktu cepat penindakan odol akan segera di bicarakan langsung dengan instansi- instansi terkait sesuai dengan aturan yang ada.(HMD).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

