Jempol !!! Unit Tipidkor Polres Selayar Tingkatkan Dua Perkara Dugaan Korupsi Senilai Rp 1,62 Miliar ke Tahap Penyidikan

Koreksi News
... menit baca
SELAYAR // KoreksiNews - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih 1,62 Miliar ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut diputuskan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/8/2025) pagi.
Kedua perkara yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan angsuran tempilan/topengan yang dilakukan oleh oknum Mantri BRI Unit Batangmata pada tahun 2022–2023 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 873.010.000, serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penanganan dampak sosial kemasyarakatan beban bencana baru spesifikasi rusak ringan pasca bencana pada BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 749.062.721.
Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto, S.I.K., dan dihadiri Penyidik Madya Ditreskrimsus AKBP Martha Todingalo, S.H., M.M., Kanit I Bagwassidik Kompol Muhammad Syakri, S.H., M.Si., perwakilan Itwasda, Bidkum, serta Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Kanit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Andi Bakri Yamar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan kedua kasus memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Di tahap penyidikan ini, tim akan mengajukan permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muhammad Rifai S.H., MH, mengapresiasi kerja Unit Tipidkor yang dinilai konsisten menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan prosedur sesuai aturan. Ia menegaskan, penyidikan ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kami memastikan setiap proses akan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Iptu Rifai.
Kasat menjelaskan bahwa langkah ini searah dengan Komitmen Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu prioritas.
“ Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas demi memberikan efek jera” tambah, Kasat Reskrim.
Ia memastikan setiap laporan yang memiliki bukti permulaan cukup akan diproses sesuai prosedur, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Menurutnya, kedua perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayr dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan hukum secara adil.(Puang Imran)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...