E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ketua DPRD Kotim Desak Pemerintah Daerah Telusuri Penyewaan Ilegal Aset Pemerintah

KOTAWARINGIN TIMUR // KoreksiNews
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin timur (kotim) Kalimantan tengah mendesak pemerintah daerah (pemda) melalui dinas terkait menelusuri isu penyewaan ilegal aset milik pemerintah daerah oleh oknum tertentu. 

"Jangan sampai aset pemerintah daerah yang dibangun dan dikelola atau di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) malah ada oknum yang mengambil keuntungan disitu," ungkap ketua DPRD kotim Rimbun, (08,08,2025). 

Ia menjelaskan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya oknum yang menyewakan lapak di Pusat Ikan Mentaya (PIM) secara pribadi padahal pusat perbelanjaan itu merupakan aset pemerintah daerah.

Kemudian baru-baru ini dugaan penyewaan ilegal terhadap aset milik pemerintah daerah kembali tersiar namun di lokasi yang berbeda, kali ini kios yang berada di pasar rakyat mentaya, jalan Ahmad Yani yang di tempati oleh sejumlah UMKM.

Menurutnya, belum ada kejelasan terkait legalitas hak guna usaha maupun kontrak resmi di deretan ruko tersebut. Pasalnya Bupati Kotim pernah menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai siapa saja yang dapat memanfaatkan ruko itu tetapi SK itu belum di sahkan oleh notaris.

Hal itu memperkuat dugaan adanya praktik penyewaan tanpa prosedur yang sah terhadap ruko tersebut dan kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri.

"Maka dari itu, kali ini kami tegaskan lagi kepada dinas terkait untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi terkait lapak maupun ruko tersebut. Karena itu adalah milik pemerintah dan segala sesuatu harus ada kontrak atau kesepakatan sewa dengan pemerintah bukan perorangan" tegasnya.

Ia pun kembali menyinggung tentang terkait permintaan data lapak maupun ruko milik pemerintah daerah beserta detail sewa menyewanya. Pasalnya, data ini sudah lama di minta namun belum juga diserahkan kepada pihaknya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mengingatkan, bahwa DPRD fungsi pengawasan untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Termasuk untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, anggaran, dan kebijakan lainnya serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tang berlaku.

Dengan adanya data tersebut maka DPRD kotim bisa memaksimalkan pengawasan terhadap sistem sewa menyewa aset pemerintah daerah tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)

"Dan kalau benar isu ini, nanti kami dan pemerintah daerah bisa menyampaikan ke penegak hukum, bahwa ada pungutan liar (pungli) yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi dan itu bisa ditindak secara hukum yang berlaku"ungkapnya.(Sep)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA