Korban Penganiayaan Lapor Tiga Oknum Polisi ke Propam Polres Nias, Ini Sebabnya
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng citra aparat penegak hukum. Seorang perempuan korban penganiayaan, Muliani Telaumbanua alias Ina Kanza, resmi melaporkan tiga oknum polisi ke Propam Polres Nias.
Laporan itu dilayangkan karena adanya dugaan intimidasi, intervensi, serta penanganan kasus yang tidak profesional dalam perkara penganiayaan yang ia alami di Jalan Kepala Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Mei 2025 dan melaporkan dua orang yakni JZ dan sepupunya berinisial MZ di Polres Nias.
Dalam keterangannya, Ina Kanza menilai dua penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias, yakni Kanit PPA Aiptu J.A.Z. dan Briptu B.H., tidak serius menangani kasusnya. Ia menduga keduanya sengaja tidak memproses salah satu terduga pelaku lain berinisial M.Z yang telah memiting kepalanya hingga kepalanya menunduk kebawah.
" Saya dirawat tiga hari di rumah sakit karena penganiayaan ini, tapi pelaku justru dilindungi dengan pasal yang ancamannya hanya tiga bulan penjara,” ujar Ina Kanza dalam konferensi pers di Gunungsitoli, Kamis (28/8/2025).
Tak hanya itu, Ina Kanza juga mengaku mendapat tekanan saat mediasi pada 19 Agustus 2025. Ia menuding seorang oknum polisi berinisial Briptu I.M.Z. ikut campur dan bahkan menakut-nakutinya agar mau berdamai dengan pelaku.
“Dia berkata, "kakak tidak mau damai kan? Jadi kakak sudah tau nanti kan konsekuensinya, kedepannya kakak sudah tau kan bagaimana kedepannya nanti, berarti kakak benar-benar siap kan? Bohong nanti siapa yang ada dibelakangmu orang hebat, demi Tuhan ku kalau kau nanti tidak merasakan apa yang kubilang ini" kata Ina Kanza menirukan ucapan Briptu IMZ.
Situasi itu membuat Ina Kanza trauma hingga enggan bertemu polisi tanpa didampingi keluarga. Atas saran keluarga, ia kemudian melaporkan dugaan intimidasi itu ke Propam Polres Nias.
Ina Kanza menegaskan, apa yang dilakukan para oknum penyidik tersebut sudah jelas bertentangan dengan Kode Perilaku Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Ia juga menilai penyidik tidak menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan.
Melalui laporannya, Ina Kanza meminta Propam Polres Nias untuk memeriksa para oknum polisi berinisial Briptu IMZ termasuk Kanit PPA Aiptu JAZ serta Briptu BH, yang diduga tidak profesional dan melanggar kode etik.
Ia juga berharap penerapan Pasal 352 KUHP dapat dicabut, dan kasusnya diperiksa kembali dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, mengingat adanya dua orang terduga pelaku yang belum semuanya diproses hukum.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa intervensi pihak mana pun. Semoga Propam bisa benar-benar mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tutup Ina Kanza.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea ketika di konfirmasi membenarkan laporan tersebut dan saat ini Propam Polres Nias sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
" Laporan Dumas tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Propam dan mungkin setelah itu akan diminta keterangan dari anggota polisi yang dilaporkan terkait laporan tersebut,"terang Motivasi via Whatsapp.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
