E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

KSPSI NTT Mediasi Kasus PHK Karyawan Pensiun, Soroti Minimnya Pemahaman Regulasi Ketenagakerjaan

KUPANG // KoreksiNews
– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bernardus Bera.Amd.Par.SH., berhasil memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara seorang pekerja dan perusahaannya.

Kasus ini melibatkan Maksimus Rasdalima, seorang karyawan PT. RPM/CV RTT yang telah melampaui usia pensiun.

Menurut Bernard, kasus PHK ini menjadi sorotan karena usia pekerja yang sudah mencapai 68 tahun, jauh di atas usia pensiun yang ditetapkan 58 tahun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Proses mediasi ini menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Kami menggunakan PP 35 Tahun 2021, terutama Pasal 55 ayat 1 dan 2, untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Bernard. Berdasarkan pasal tersebut, pekerja dapat mengajukan PHK atas dasar alasan kesehatan atau tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokoknya.

Bernard menjelaskan, penyelesaian kasus ini juga mencakup hak-hak pekerja yang timbul akibat usia pensiun, seperti:
  • Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat 2 huruf i.
  • Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat 3 huruf D.
  • Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus, sesuai Pasal 40 ayat 4 huruf A.
Dalam kesempatan ini, Bernard mengimbau para pekerja di NTT yang usianya sudah melebihi batas pensiun agar berani mengadukan nasibnya ke Lembaga Serikat Pekerja yang ia pimpin. Kantornya beralamat di Jl. Beruang Flores No. 24, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Apatis Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan

Sebagai figur yang telah menyelesaikan lebih dari 1.129 kasus pekerja sejak tahun 1999, Bernard menyoroti masalah utama yang sering dihadapi pekerja di NTT. "Permasalahan yang paling sering dialami pekerja di NTT adalah tidak mau banyak membaca dan melihat segala macam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja. Mereka cenderung apatis," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berencana untuk memberikan pemahaman dan pencerahan yang lebih intensif tentang undang-undang ketenagakerjaan. Bernard menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ia percaya bahwa pekerja dan pengusaha adalah mitra, bukan hubungan "bos dan budak", sehingga keduanya dapat saling melayani.

Bernard juga telah menyiapkan empat program pelatihan dan pendidikan bagi pekerja yang berfokus pada regulasi dan hal-hal teknis terkait hak dan kewajiban.

Bernard menambahkan, serikatnya, yang juga merupakan inisiator Partai Buruh, memiliki tekad kuat untuk memberantas mafia ketenagakerjaan dan kasus-kasus perdagangan manusia. KSPSI NTT juga berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut undang-undang tentang outsourcing.(SAMUEL HORO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA