Satu Tersangka Baru Muncul Dari Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022

Koreksi News
... menit baca
LAMPUNG TENGAH// KoreksiNews - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mulai menunjukkan taringnya. Mantan Ketua PSSI Lampung Tengah Tahun 2022 berinisial SB ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung Tengah Tahun anggaran 2022.
SB ditetapkan tersangka setelah diperiksa kurang lebih 4 jam oleh oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kamis, (7/8/2025).
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan Ketua KONI Lampung Tengah berinisial DW dan juga bendaharanya berinisial ED dan saat ini telah ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, begitu dengan SB juga ditahan ditempat yang sama.
Mereka bertiga diduga sama-sama terlibat dalam manipulasi pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran 2022.
Nilainya terbilang fantastis, Rp1,1 miliar dari total hibah Rp5,8 miliar dari APBD Pemkab Lamteng.
“SB diduga turut serta dalam memanipulasi SPj bersama dua tersangka sebelumnya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Lamteng Median Suwardi.
Bukti permulaan cukup. Keterangan saksi juga menguatkan. Termasuk dari pengurus KONI dan internal PSSI sendiri.
Penyidik menyebut SB bukan sekadar tahu. Tapi ikut aktif dan turut serta memperkaya orang lain lewat laporan fiktif. Dana Porprov disulap dan SPJ dimanipulasi.
Hari ini 5 orang saksi diperiksa dan dikabarkan salah seorang termasuk sosok Sekretaris KONI.
Apakah akan ada tersangka baru? Median belum bisa memastikan. Tapi itu tidak menutup kemungkinan.
"Untuk saat ini, baru PSSI yang memenuhi dua alat bukti. Cabor (cabang olahraga) lain masih terus kami dalami,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum SB, Agung Edi Handoko, angkat bicara.
Ia menilai kliennya tidak sendirian. Ia meminta Kejari memeriksa semua cabor di KONI Lamteng.
"Ada 33 cabor. Semuanya harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” desaknya.
Menurutnya, pemotongan dana terjadi merata yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI, sementara Kliennya hanya diminta ikut tanda tangan.
Ia juga mendesak penyidik membuka semua SPj cabor. Karena dugaan mark-up bukan hanya terjadi di PSSI.
Pihak Kejari melalui Kasi Intelejen Alfa Dera merespons. “Kami profesional. Tidak akan menutup-nutupi. Tapi semua harus melalui proses hukum,” ujar Kasi Intelijen.
Ia juga mengatakan, selain penindakan, Kejari Lamteng juga menegaskan komitmennya dalam hal pencegahan.
Mereka menyebut perkara ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut agenda besar negara.
“Kami ikut mengawal astacita Presiden. Supaya tidak dicederai oleh penyimpangan anggaran daerah,” tegas Alfa Dera.
Terkait kasus KONI ini, Alfa Dera, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
Penyidik, kata dia, akan terus bekerja profesional. "Kemungkinan, tidak berhenti di tiga nama itu saja," pungkasnya. (DEDI SUSANTO)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...