E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Serikat Pekerja dan Pengusaha Bersepakat Selesaikan Kasus Pensiun Pekerja Secara Kekeluargaan

KUPANG // KoreksiNews
- Sebuah kasus perselisihan industrial terkait usia pensiun pekerja berhasil diselesaikan melalui jalur bipartit yang dimediasi oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT. Penyelesaian ini mengedepankan pendekatan kekeluargaan, yang disambut baik oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan pekerja. Senin(18/08/2025).

Kasus ini bermula dari seorang pekerja yang tak kunjung dipensiunkan oleh perusahaan, meskipun usianya sudah mencapai 68 tahun dan kondisi kesehatannya mulai mengganggu kinerja.

Setelah menerima aduan, SPSI NTT yang dipimpin oleh Bernard Oncu Bera, Amd.Par., S.H., segera melakukan analisis. Hasil kajian serikat menunjukkan bahwa pekerja tersebut memang sudah memenuhi syarat untuk pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

"Setelah kami menganalisis kronologi dari laporan pekerja, kami menemukan bahwa kasus ini dapat diproses berdasarkan Pasal 55 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 yang memungkinkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diri oleh pekerja," jelas Bernard.

Kesepakatan Bipartit dan Pembayaran Bertahap
Setelah melalui tiga kali pertemuan bipartit, perusahaan dan pekerja mencapai kesepakatan. Hak-hak normatif pekerja dihitung sesuai dengan Pasal 40 ayat 2, 3, dan 4 PP No. 35 tahun 2021.

Berdasarkan pertimbangan keberlangsungan operasional perusahaan, pembayaran hak pekerja disepakati untuk dilakukan dalam empat termin, dimulai dari tanggal 18 setiap bulan hingga November 2025. Kesepakatan ini ditandatangani di atas meterai dan disaksikan oleh berbagai pihak.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Bapak Alwi; perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTT, Bapak Roby Rawis dan Bapak Bona Saragi; serta Ketua SPSI Provinsi NTT, Bernard Oncu Bera.
Apresiasi dan Kolaborasi ke Depan. 

Wakil perusahaan, Bapak Alwi, menyampaikan apresiasi tinggi atas peran serikat pekerja dalam memediasi persoalan ini. "Kami sangat senang dengan dukungan SPSI. Mediasi ini membuat suasana menjadi lebih tenang, adem, dan tidak saling merugikan. Kami menyelesaikan ini dengan penuh suka cita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bapak Alwi menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja di masa depan guna meminimalisir konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Sebagai Bendahara Umum Partai Buruh Exco Provinsi NTT, Bernard Bera menegaskan komitmennya untuk terus berjuang. "Kami akan terus melakukan konsolidasi dan kerja nyata untuk membela serta melindungi para pekerja dan keluarganya dari ketidakadilan dalam mendapatkan hak-hak mereka," tutup Bernard.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA