E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dana Eks-PNPM Beralih ke Bumdes Bersama, Bupati Mamasa Minta Pengelolaan Transparan

MAMASA // KoreksiNews
- Hasil penelusuran media Koreksi News bersama pihak kecamatan dan pengurus menemukan adanya dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang semula mencapai Rp1,5 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp44 juta di rekening dan Kurang Lebi 32 Juta Di Tangan Pengurus .

Dana PNPM yang kini berstatus sebagai aset Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama tersebut sejatinya diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat. Namun kenyataannya, sebagian besar dana sudah tidak lagi berjalan karena Masyarakat Peminjam Banyak Yang Menunggak .

Dan Bahkan dalam penelusuran media Koreksi News Ada Masyarakat Yang Sudah Lunas Namun Tetap Tedaftar Sebagai Peminjam Yang Menunggak .

Pihak media berharap adanya motivasi dan dukungan dari Bupati Mamasa agar masyarakat yang masih menguasai dana tersebut bersedia mengembalikannya. Hal ini penting agar kegiatan ekonomi ke depan, termasuk menyambut hadirnya Koperasi Merah Putih, bisa berjalan maksimal.

Menanggapi hal itu, Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menekankan perlunya kejelasan mengenai pengelolaan dana eks-PNPM.

“Dana itu awalnya dikelola oleh UPK yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Setelah program PNPM dihentikan dan diganti dengan dana desa, pengelolaannya menjadi tidak tuntas. Hingga kini belum jelas siapa yang seharusnya bertanggung jawab, apakah pemerintah daerah atau Kementerian Desa,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti, Bupati mengatakan akan menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menelusuri pengelolaan dana tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Yang jelas, baik dana APBD maupun APBN, harus dikelola secara profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dana ini bukan milik pribadi, tetapi milik masyarakat, tujuannya untuk pemulihan dan penguatan ekonomi,” tegasnya.(Yos).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??