E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

GAWAT! LIMPASU Melaporkan Kapus Tanjung Botung dan Kadinkes Palas ke Kejati Sumut

MEDAN // KoreksiNews
- Lingkaran Aktivis Mahasiswa Pilihan Sumatera Utara (LIMPA SUMUT) mendatangi PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melaporkan pengusutan tuntas dan tanpa kompromi atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023 di Puskesmas Tanjung Botung, Kecamatan Barumun dan Kuat Dugaan Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas (Kadinkes Palas) sebagai Dalang Intelektual dibalik ini semua. Dengan nomor 046/LP/LIMPASU/A/09/2025 tertanggal 25 September 2025.

Sebelumnya LIMPASU sudah melaporkan atas dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan nomor surat 033/LP/LIMPASU/A/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Namun tidak ada titik terang dan tindak lanjut yang diberikan pihak Kejari Palas kepada publik atas dugaan ini. Kami menduga Kejari Palas bermain mata terhadap dana BOK ini.

Dana BOK bukanlah uang mainan yang boleh diselewengkan untuk mengisi kantong segelintir oknum yang tamak dan tak beretika. Dugaan penyimpangan ini telah menghancurkan hak rakyat atas kesehatan yang dijamin oleh negara, dan merupakan penghinaan terhadap amanah publik serta hukum yang berlaku, seperti diatur dalam Permenkes No. 43 Tahun 2019, Permenkes No. 21 Tahun 2020, dan Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009.

BOK adalah Bantuan Operasional Kesehatan bukan Biaya Operasional Kantong.

Mahasiswa menuntut Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Jangan sampai Kejati jadi tempat berlindung para maling dana rakyat!”

Tuntutan LIMPA SUMUT:

Usut tuntas dugaan korupsi dana BOK 2023 di Puskesmas Tanjung Botung secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Serta periksa juga Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas yang kuat dugaan sebagai dalang Intelektual dibalik ini semua.

Panggil dan periksa seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Umumkan hasil penyelidikan kepada publik secara terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Berikan hukuman maksimal bagi para koruptor sesuai ketentuan UU Tipikor.

Pastikan seluruh kerugian negara dikembalikan dengan segera.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??