E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Hari lahir Kejaksaan ke 80 di Hadiri Bupati dan Wabup selayar, Ini Sambutan Kejari

SELAYAR // KoreksiNews
- Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, bersama Wakil Bupati, H. Drs. Muhtar, M.M. menghadiri upacara peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa (2/9/2025).

Selain Bupati dan Wakil Bupati, hadir pula Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Dandim 1415, Kapolres, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, S. H., M. H., bertindak sebagai inspektur upacara dengan membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi mandiri yang lahir seiring semangat kemerdekaan 2 September 1945, dan berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Kajari menekankan pentingnya integritas, penyelarasan tugas dengan arah kebijakan nasional, serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Ia juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk menanamkan semangat kesatuan, mendukung pemberantasan korupsi, dan terus memperbarui pengabdian demi tegaknya keadilan.

Pada kesempatan itu, selain menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat. Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Kejaksaan sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kejari Selayar.

Bupati juga mengungkapkan harapannya agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dapat terus memberikan pembinaan hukum kepada para unsur pemerintahan daerah, mulai dari perangkat daerah hingga aparatur di tingkat desa. Hal ini penting agar setiap langkah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan akuntabel.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 tahun ini mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Tema ini diharapkan semakin memacu semangat jajaran Kejaksaan untuk berinovasi dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Puang Imran)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??