Marak Beredar Rokok Ilegal Berbagai Merek di Kota Gunungsitoli, Ini Kata Dinas Perdagangan

Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Peredaran rokok ilegal kian merajalela di Kota Gunungsitoli, Rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu kini mudah ditemukan, terutama di warung-warung kecil di pinggiran kota, dijual dengan harga yang sangat murah
Praktik ilegal ini tak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena rokok ilegal ini diduga tidak melewati standar pengawasan kualitas dan kesehatan serta dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan rokok ilegal dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus. Harga yang jauh lebih murah ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen.
Seorang warga yang diwawancarai KoreksiNews mengaku sering melihat rokok tanpa cukai dijual di kios-kios kecil. “Harganya memang murah, tapi kita tidak tahu apakah rokok itu aman atau tidak. Apalagi katanya tidak ada cukainya, jadi tidak ada jaminan mutu,” ujarnya.
Warga lain menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. "Seharusnya aparat turun langsung. Ini sudah terlalu lama terjadi dan makin terbuka. Kalau dibiarkan terus, sangat berdampak kepada pengusaha yang menjual rokok konvensional, sebab rokok mereka lebih mahal dari rokok ilegal yang beredar saat ini." terangnya.Menanggapi situasi ini, Kepala Bidang Perdagangan Kota Gunungsitoli, Karnius Zalukhu, mengatakan bahwa bersama dengan Bea Cukai Sibolga, Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli telah melakukan monitoring di lapangan dan menemukan beberapa merek rokok ilegal yang beredar dilapangan.
" Dari dinas Perdagangan, kita akan akan berusaha memberikan informasi dan pembinaan kepada pedagang, khususnya kepada pedagang eceran bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak menjual rokok yang tidak ada pita cukainya, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cuka yang salah peruntukkannya, inilah yang kita sosialisasikan kepada pedagang, kita juga memasang stiker yang ada diwarung-warung yang jual rokok,"paparnya.
" Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih terbuka masalah informasi keberadaan rokok ilegal, karena mereka sangat tertutup, memang ketika sales datang, mereka kan nggak tanya lagi, apalagi ini bukan dititip, karena kalau dititip, pasti salesnya balik lagi, tetapi ini, para pedagang langsung dibeli dengan harga murah secara cas."tambahnya
Selanjutnya, setelah melakukan monitoring, Karnius mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah membentuk satuan tugas (Satgas) Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Kota Gunungsitoli bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga dan stakeholder lainnya.
" Satgas yang dibentuk ini akan melakukan operasi bersama, kalau ada ditemukan rokok ilegal, maka semua akan disita oleh bea cukai."terangnya.
Jelasnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi bisa dipidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, dan/atau dikenai denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
" Kalau berdasarkan undang-undang, jual rokok ilegal itu ada sanksinya, makanya kita selalu menghimbau para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal karena selain rokoknya disita, bisa juga dikenakan pidana,"himbaunya.(GANDA).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...