Insiden Kekerasan Fisik di Lapas, Kanwil Sumut Copot Kalapas Gunungsitoli, Eben Depari, SH, di Tunjuk Jadi PLH
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews — Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli berinisial TB harus berakhir hanya dalam delapan bulan setelah dilantik.
TB dicopot dari jabatannya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyusul diduga akibat tindakan kekerasan fisik terhadap seorang warga binaan yang nyaris memicu kericuhan di dalam lapas.
Peristiwa yang diduga berawal ketika Kalapas memergoki warga binaan bernama berinisial HB(45) kedapatan membagikan roti kepada narapidana di ruang isolasi sebelum jadwal makan yang ditentukan. Tindakan ini diduga menyulut emosi Kalapas.
"Diduga emosi karena tidak mengindahkan aturan, Kalapas marah dan langsung menjitak terkena jidat napi HB, sehingga mengalami luka sobek," kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib), Makriza, yang didampingi Kasi Registrasi Fisman Zebua ketika di temui dilapas Gunungsitoli. Kamis(23/10/2025).
Tindakan kekerasan fisik terhadap HB yang berdarah di dahi ini sontak memicu amarah ratusan warga binaan lainnya, dan lapas dilaporkan nyaris ricuh.
Menanggapi insiden ini, Kanwil Dirjen Lapas Sumut langsung mengambil tindakan tegas dan mengeluarkan Surat Keputusan pencopotan jabatan TB sebagai Kalapas Gunungsitoli.
"Hal itu benar adanya bahwa tindak lanjut dari Dirjend Kanwil, lapas, telah mengambil tindakan sanksi pencopotan jabatan Kalapas Gunungsitoli," tegasnya.
TB yang dilantik pada Februari 2025 lalu kini telah ditarik ke Medan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kanwil Sumut terkait insiden kekerasan tersebut.
Sementara itu, untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Kanwil Sumut telah menunjuk Plh. Eben Depari, SH, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Gunungsitoli yang langsung memulai tugasnya hari ini.(GANDA).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
