E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

PRABUMULIH // KoreksiNews
- Setelah melakukan berbagai pemeriksaan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu.

Penggunaan Dana hibah Pilkada sebesar Rp. 26 Miliar yang harusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu diduga disalahgunakan dan diselewengkan oleh para tersangka tidak sesuai peruntukannya, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 6 Miliar.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Safe'i, SH., MH mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam menggunakan anggaran tidak tepat sasaran, bahkan ditemukan Mark Up Anggaran dalam sejumlah kegiatan.

"3 (tiga) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris KPU berinisial YS, dan Bendahara KPU berinisial SH" terang Safe'i Jum'at, (3/10/2025).

Lebih lanjut Safe'i mengatakan, saat ini penyidik Kejari masih mendalami peran masing-masing dari ke 3 (tiga) tersangka tersebut, serta menelusuri sejumlah aliran dana yang diduga disalahgunakan. 

"Ini tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan", tutupnya.

Kerugian negara dengan nilai Rp. 6 Miliar kini menjadi buah bibir perbincangan dikalangan masyarakat. Pengungkapan lebih lanjut atas kasus korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 diharapkan dapat menemukan titik terang dan mengungkap tersangkanya.

Harapan masyarakat terhadap Kejari untuk mengungkap kasus ini cukup besar. Indikasi-indikasi center yang berkembang dimasyarakat juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Kejari untuk memeriksa secara intens dan profesional para tersangka guna mendalami kucuran dana yang dimaksudkan. (Iqbal.S)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??