E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

LAMPUNG UTARA // Koreksinews
- Dalam upaya berkelanjutan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43) warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Senang, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut

Awal Informasi dan Penggerebekan

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim Opsnal Satres Narkoba telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Senang. Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Budiarto kepada awak media, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering terlihat aktivitas mencurigakan dan diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan pengawasan secara diam-diam selama beberapa hari.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku tidak dapat mengelak dan ditemukan sedang berada di dalam rumah tersebut bersama sejumlah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antara barang bukti yang disita adalah:
• 1 paket kecil narkotika jenis sabu siap pakai,
• 1 buah centong pipet,
• 2 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pembakaran,
• 1 buah jarum kecil,
• 1 buah alat hisap (bong),
• 1 buah korek api gas,
• dan 3 unit handphone milik para pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

“Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan dan akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan. Kami juga sedang menelusuri apakah ketiga pelaku ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah AKP Budiarto

Modus Operandi dan Dugaan Jaringan

Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga merupakan pengguna aktif yang sering mengonsumsi sabu secara bersama-sama di tempat tersebut. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa mereka juga berperan sebagai pengedar skala kecil. “Kami masih dalami sejauh mana keterlibatan mereka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memasok barang haram tersebut,” ujarnya.

Informasi awal menyebutkan bahwa salah satu pelaku, EAS, merupakan orang yang kerap menjadi perantara dalam setiap pembelian sabu. Ia diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berasal dari luar daerah Lampung Utara. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah dikantongi

Konsistensi Polres Lampung Utara dalam Memerangi Narkoba

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan peredaran gelap narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya tegas.

Menurut Kapolres, kegiatan pemberantasan narkoba dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan edukatif dan preventif. Polres Lampung Utara rutin menggelar kegiatan penyuluhan di sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap kehidupan.

“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah individu, tapi juga masalah sosial yang bisa menghancurkan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam pencegahan,” tambahnya

Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Narkoba

Kasus seperti ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Penggunaan narkoba jenis sabu dapat merusak sistem saraf, menyebabkan gangguan mental, serta menurunkan produktivitas seseorang secara drastis. Selain itu, pengguna seringkali terjerumus dalam tindak kriminal lain akibat efek ketergantungan yang berat.

Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Lampung termasuk dalam kategori daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Hal ini dipicu oleh faktor ekonomi, pergaulan bebas, dan minimnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak remaja.

AKP Budiarto menegaskan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kami dalam menindak jaringan narkoba di wilayah ini,” ujarnya.(Dedi Susanto).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??