Berkat Upaya Pendekatan Humanis Polres Tanggamus, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri
Koreksi News
... menit baca
TANGGAMUS // KoreksiNews - Upaya persuasif yang dilakukan Polres Tanggamus bersama pihak keluarga akhirnya membuat pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, JN (55), menyerahkan diri pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan langkah humanis dipilih agar situasi tetap kondusif. “Pelaku menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama keluarga,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus.
Polres Tanggamus juga mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang mempercepat proses penyerahan diri. JN langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan beserta barang bukti berupa pisau garpu, sarung pisau, sandal jepit, celana hitam, dan kemeja biru muda.
Penganiayaan terjadi Jumat (14/11/2025) saat pelaku dan korban, Johan Rasid (55), terlibat cekcok soal bisnis kayu. Dalam kondisi emosi, pelaku menikam korban tiga kali hingga menyebabkan luka berat. Korban kini dirawat intensif di RS Mitra Husada Pringsewu.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(DEDI SUSANTO).
Sumbaer: divisihumaspolri
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
