E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diiming-imingi Uang Jajan, Oknum Karyawan Bank di Pasaman Barat diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

PASAMAN BARAT//KoreksiNews
-Salah seorang oknum karyawan Bank BUMN berinisial MI(29) di amankan Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 8 tahun di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Kamis(06/11/2025).

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangan persnya pada Senin ((10/11/2025). Ia membenarkan bahwa peristiwa hukum tersebut benar terjadi, berdasarkan laporan keluarga korban pada pada Kamis (6/ 11/ 2025) malam.

Menurut informasi yang diterima, MI melakukan tindakan bejat nya dengan cara membujuk akan memberikan uang kepada korban, kejadian tersebut berlangsung di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, korban sempat menolak, namun karena pelaku diduga sudah punya iktikad jahat. Akhirnya korban dipaksa lalu digendong di bawa kedalam kamar, "Ia kemudian mengikat tangan dan kaki korban, lalu memaksanya melakukan perbuatan tidak senonoh," jelas Kapolres Agung.

Usai kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian organ intimnya, lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, ironis sekali kejadian tersebut telah menimbulkan luka pada bagian organ intim korban, sehingga memicu dugaan bahwa pelaku telah sering melakukan perbuatan serupa terhadap korban yang sama.

Setelah pelaku merasa insiden tersebut tidak lagi dapat di sembunyikan dan mulai terungkap, akhirnya MI mendatangi rumah korban dengan tujuan minta maaf dan ingin berdamai, namun keluarga korban tidak menerima dan langsung menahan pelaku pada Kamis (6/112025).

"Keluarga korban menolak permintaan maaf tersebut. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, karena masyarakat sudah mulai berkerumun, keluarga kemudian menyerahkan pelaku kepada kami," ungkap Kapolres.

Atas delik tersebut, saat ini pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menyebutkan bahwa MI kini terancam hukuman berat. "Pelaku telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Penulis. Hamidan
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA