Dituduh “Mafia Tanah” Saat Sengketa Lahan, Ketua BPD Desa Ipu Tuntut Denda Adat PT SYK
Koreksi News
... menit baca
BARITO UTARA // KoreksiNews - Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, memanas setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Yetro, dituduh sebagai “mafia tanah”. Tuduhan itu berujung pada langkah tegas Yetro yang menuntut pemulihan nama baik melalui denda adat. Koreksi News, Sabtu 15 November 2025.
Persoalan bermula saat PT SYK melakukan kegiatan land clearing (GLL) pada 8 November 2025. Pengerjaan lahan itu dihentikan oleh Mpo dan anaknya, Ena, setelah mereka mengetahui bahwa lahan yang digarap perusahaan merupakan milik Mpo, bukan milik Kameloh yang sebelumnya diduga menjadi acuan perusahaan.
Dalam situasi tersebut, perwakilan manajemen PT SYK melalui CEO berinisial WYD diduga melontarkan pernyataan yang menyeret nama Yetro.
Dalam surat keberatannya, Yetro menjelaskan Pihak manajemen PT SYK melalui WYD selaku CEO mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli dari Yetro sehingga kami berani melakukan penggarapan lahan tersebut.
TONTON VIDEONYA:
Pernyataan ini memicu kemarahan Yetro, karena seolah-olah dirinya telah menjual lahan milik orang lain dan terlibat dalam praktek mafia tanah.
Merasa namanya dicemarkan, Yetro melakukan pengecekan lapangan pada 10 November 2025 bersama saksi yakni pemilik lahan, Ketua RT, dan Demang Adat. Hasil pengecekan menegaskan bahwa tanah yang digarap PT SYK benar milik Mpo, bukan milik Yetro.
Yetro menyatakan bahwa tuduhan WYD bukan hanya mencemarkan nama baiknya sebagai Ketua BPD, namun juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku.
Atas tuduhan tersebut, Yetro menuntut manajemen PT SYK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui sanksi adat berupa Mungkas Padi Mara, nyengkemah nyengkemo, serta pelaksanaan ritual Wara selama 7 hari 7 malam dan Nyiwah selama 3 hari 3 malam.Pelanggaran ini dianggap semakin berat lantaran terjadi di tengah suasana duka keluarga Yetro atas meninggalnya orang tuanya, almarhum Arab, pada 29 Juni 2025.
Dalam surat tuntutannya, Yetro merinci denda material yang harus dipenuhi CEO PT SYK, yaitu: 2 ekor kerbau, 7 ekor babi, 11 ekor ayam kampung dan 250 keping/bahanoi (mata uang adat setempat)
Kasus ini menyoroti bagaimana sengketa lahan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga dapat menyeret persoalan ke ranah kehormatan, adat, dan pencemaran nama baik. Yetro kini menunggu itikad baik PT SYK untuk memenuhi sanksi adat sebagai langkah pemulihan nama baiknya di tengah masyarakat. (USUPRIYADI).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

