Gunakan Sistem E-voting di Pilwana 2026, Raihul Apif. S.H Sebut Pemda Pasbar Perlu Menelisik, Jangan Terlalu Cepat Membeberkan
Koreksi News
... menit baca
PASAMAN BARAT // KoreksiNews - Raihul Apif. S H ungkap langkah Pemda Pasbar gunakan sistem e-voting di Pilwana 2026 mendatang bisa gagal, lantaran belum memiliki dasar hukum dan infrastruktur teknologi yang memadai dapat menjadi penghambat, 21/11/2025. Provinsi Sumatra Barat.
Langkah konkrit Pemda Pasbar tentang inisiatif e-voting Pilwana di 2026 telah menuai sorotan dari seorang akademisi himpunan mahasiswa Islam (HMI), raihul Apif. S.H, menurutnya pemerintah terlalu cepat mempublikasikan tentang perencanaan tersebut.
Ia menilai kondisi daerah masih jauh dari SDM dan teknologi yang memadai, sehingga sistem tersebut sulit untuk diterapkan." Menggunakan e-voting dalam basis Pilwana bukanlah suatu yang dianggap remeh dan mudah, Pemda Pasbar terlebih dahulu perlu meningkatkan SDM secara literasi dan teknologi yang memadai di berbagai kecamatan " Ujarnya.
Sistem e-voting merupakan suatu metode pemungutan suara yang menggunakan perangkat elektronik dan teknologi informasi, dimana pemilih akan mendaftar dan diversifikasi melalui samartcard atau sistem digital.
Implementasi itu di nilai perlu pertimbangan yang jelas, mulai kerangka hukum berupa Undang-undang yang di anggap belum ada tentang pengaturan hal tersebut, dan meningkatkan literasi SDM serta perbaikan teknologi yang belum mendukung.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat pada 28 November 2023, menyebutkan sebanyak delapan Kejorongan mengalami Blank Spot yakni:
Jorong Rura Patontang, Ranah Panantian, Pulau Panjang, Kampung Guo, Siligawan, Tombang, Sarasah Talang dan Sarasah Betung,
Baginya surat keputusan tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan sistem e-voting di tahun mendatang."Bagaimana menggunakan e-voting kalau di Pasbar masih banyak wilayah yang belum memiliki akses internet yang baik" ucapnya sambil senyum.
Walaupun demikian ketua Himpunan Mahasiswa Islam tersebut tidak memungkiri menggunakan metode e-voting akan lebih efektif, namun perlu pertimbangan yang lebih terukur seperti yang pernah terealisasi di kabupaten Jembrana desa Mendoyo, ungkapnya
"E-voting di Indonesia telah dilaksanakan sejak Tahun 2010 di Kabupaten Jembrana, penerapannya ada di Pilkades Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pemilihan Kepala Desa di Mendoyo Dangin Tukad diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010. Tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Pelaksanaan e-voting di Desa tersebut telah mendapatkan legalitas dari Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga hasil Pilkades efektif dan transparan" Ucapnya.
Ia juga menambahkan penggunaan e-voting perlu sekali kajian yang matang, jangan hanya karena penghematan biaya sistem itu akhirnya di paksakan, sehingga menimbulkan dampak buruk terhadap Pemerintah Pasaman Barat.
PENULIS: HAMIDAN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
