Hari Pertama Operasi Zebra Marano 2025, Polres Mamasa Dapati Sejumlah Pelanggar
Koreksi News
... menit baca
MAMASA // KoreksiNews - Polres Mamasa memulai pelaksanaan Operasi Zebra Marano 2025 dengan fokus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Mamasa. Senin, 17 November 2025
Pada hari pertama pelaksanaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang masih kerap dilakukan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Mamasa IPTU Jamaluddin menyampaikan bahwa hari pertama operasi menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam mematuhi aturan. Dari hasil penindakan, sebanyak 5 pelanggar diberikan sanksi tilang, sementara 8 pengendara lainnya diberikan teguran karena melakukan pelanggaran ringan.
Operasi Zebra Marano 2025 sendiri mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara selektif terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sasaran pelanggaran pada operasi ini meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, pengendara yang melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, serta kendaraan dengan muatan berlebih (over load).
Sebelum operasi dimulai, Polres Mamasa telah melakukan sosialisasi melalui penyebaran informasi di media sosial, dan himbauan langsung kepada para pengguna jalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, namun upaya menyeluruh untuk mewujudkan budaya tertib di jalan raya. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan. Tertib di jalan adalah untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Dengan hasil temuan di hari pertama, Polres Mamasa berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas selama operasi berlangsung hingga selesai.(Yos).
Sumber: Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
