E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejaksaan Negeri Way Kanan Terima Titipan Uang Rp 600 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM

WAYKANAN // KoreksiNews
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menerima penitipan uang senilai Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016.

Uang titipan tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial EK dan ZB (dalam berkas perkara terpisah) melalui Penasehat Hukum tersangka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners pada hari Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, dari Nilai Kontrak: Rp 4.789.801.000,00 (Berdasarkan Kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016) yang dikerjakan oleh PT HUL.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas IIB Way Kanan. Mereka disangkakan melanggarnPrimair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, MAHMUDDIN, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah positif penitipan uang untuk kerugian negara ini.

"Penitipan uang ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Way Kanan," ujar Mahmudin.

Ia juga berharap hal ini dapat mendukung terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi demi mendukung pemerintahan Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien.

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan berharap penitipan uang dari pihak tersangka bisa maksimal, mengingat total kerugian negara berdasarkan perhitungan Auditor adalah sebesar Rp 1.240.239.635,00."jelasnya.(Ibrahim).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA