PERLIBAS Gayo Apresiasi Langkah Tegas BPHL Wilayah I Tindak Ketidakwajaran Data Getah Pinus PT JMI dan PT Rosin
Koreksi News
... menit baca
GAYO LUES // KoreksiNews - Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I dalam menangani dugaan ketidakwajaran data serta penyimpangan penatausahaan getah pinus yang melibatkan PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading Internasional (Rosin). Minggu (23/11/2025).
Sebelumnya, BPHL Wilayah I merilis hasil verifikasi dan evaluasi terkait perbedaan signifikan antara data penerimaan getah pinus dengan data ekspor yang dilaporkan kedua perusahaan tersebut. Temuan ini dinilai berpotensi mengurangi pendapatan daerah (PAD) dan mengindikasikan adanya penyimpangan dalam tata kelola hasil hutan.
“Langkah Berani dan Ditunggu Masyarakat Gayo”
Ketua Umum PERLIBAS Gayo, Sadikin Arisko, menyatakan bahwa tindakan cepat BPHL Wilayah I merupakan gebrakan penting yang telah lama ditunggu oleh masyarakat Gayo, mengingat aktivitas kedua perusahaan itu kerap menjadi sorotan publik.
“BPHL Wilayah I telah mengambil langkah berani dan tepat. Ketidakwajaran data antara penerimaan dan ekspor getah pinus di PT JMI dan PT Rosin bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi merugikan daerah dan melemahkan tata kelola hutan. PERLIBAS mengapresiasi tindakan penertiban ini,” tegasnya.
Sadikin menilai ketidaksinkronan data tersebut bukan persoalan kecil, karena menyangkut integritas sistem penatausahaan hasil hutan, potensi manipulasi angka produksi, serta dampaknya terhadap penerimaan daerah.
Sebagai tindak lanjut, BPHL Wilayah I menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap dua petugas GANIS PH (Penguji Barang Hasil Hutan) yang bertugas di perusahaan terkait, yaitu: Azlina, petugas PBPHH PT JMI di Aceh Tengah dan Ricky Udayara, petugas PBPHH PT Rosin di Gayo Lues.
PERLIBAS menilai sanksi ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar, termasuk dugaan pelanggaran lingkungan dan penyimpangan dalam penatausahaan hasil hutan.
Sadikin menegaskan bahwa tindakan administratif tidak boleh berhenti pada penonaktifan petugas GANIS PH saja.
"Evaluasi terhadap PT JMI dan PT Rosin harus dilanjutkan secara menyeluruh. Audit mendalam terhadap laporan produksi dan ekspor wajib dilakukan. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau manipulasi data, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.
PERLIBAS Gayo juga meminta Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, dan KLHK memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai industri getah pinus agar tidak ada celah yang merugikan daerah maupun masyarakat adat.
PERLIBAS berharap rilisan resmi dari BPHL Wilayah I menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola hutan di wilayah Gayo dan Aceh secara umum. Menurut organisasi tersebut, pengawasan ketat, transparansi data, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih adalah fondasi utama untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik industri yang tidak patuh aturan.(King Arjun).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
