PT Pelita Nusa Perkasa Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Proyek di Gayo Lues, LSM KOREK Desak Polda Aceh Bertindak
Koreksi News
... menit baca
GAYO LUES // KoreksiNews - Dugaan penggunaan material ilegal pada sejumlah proyek pengaspalan di Kabupaten Gayo Lues kembali mencuat. Informasi tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat serta temuan lapangan yang menunjukkan aktivitas pengangkutan batu dan pasir dari aliran Sungai Rikit, sebuah lokasi yang disebut bukan merupakan area galian C berizin. Jumat(14/11/2025).
Sejumlah proyek yang dikaitkan dengan dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut antara lain pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
PT Sari Bumi Prima (rekonstruksi Jalan Belower)
CV Jaya Santosa Raya (rehabilitasi Jalan Penampaan)
PT Nusantara Utama Konstruksi (rehab Jalan Simpang Man)
CV Milan (rehab Jalan Telcom).
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar kawasan tersebut mengaku melihat aktivitas kendaraan pengangkut.
“Tadi ada dump truk lewat dari arah jembatan Leme. Tidak tahu mengantar atau mengambil batu, tapi di sekitar sungai banyak bekas kerukan manual. Beko ada, meski tidak beroperasi, tapi mesin giling hidup,” ujarnya, Kamis (13 -11/2025).
Informasi yang beredar di komunitas sopir truk lokal bahkan menyebut adanya ajakan mengangkut material dari lokasi sungai dengan ongkos Rp700.000 per trip, yang diduga kuat diarahkan ke AMP PT Pelita Nusa di Gunyak.
Dalam dokumen resmi, Perusahaan yang di menangkan Tender tercatat harus menggunakan material dari Galian C berizin milik CV. LHOK Keutapang utama di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining kab gayo lues.
Namun kenyataan di lapangan seluruh material diduga diambil dari sungai tanpa izin Galian C, justru semakin menguat seiring munculnya laporan dari masyarakat.
PT Pelita Nusa Perkasa yang mengeluarkan dukungan AMP untuk mengerjakan proyek di kabupaten bersumber dari DOKA dan DBH Sawit.Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah, menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum serius.
“Jika benar material diambil dari sungai tanpa izin galian C, itu adalah pelanggaran berat. Kami sudah menerima laporan dan dokumentasi dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan komunitas dump truk lokal yang dimanfaatkan untuk mengangkut material tanpa ada izin Galian C.
“Ini bisa berimplikasi pidana dan administratif. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Polda Aceh Diminta Turun ke Lokasi tembang legal galian C untuk memastikan pelangaran hukum tersebut.
Anggota DPC LSM KOREK Gayo Lues, mendesak Polda Aceh segera menyelidiki dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolda Aceh memeriksa langsung lokasi. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Arjuna menilai Kapolda Aceh memiliki pemahaman kuat tentang karakter masyarakat Gayo Lues karena pernah aktif di daerah saat menjabat Kepala BNN Provinsi Aceh dan sering melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pelita Nusa belum memberikan keterangan resmi. LSM KOREK menyatakan akan menyerahkan temuan awal kepada kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan pengerjaan proyek sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan. (Kang Juna)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

