E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Viral! Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polda Lampung

LAMPUNG TENGAH // KoreksiNews
– Seorang tokoh spiritual yang dikenal dengan nama Abhiseka (gelar) Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa, pemilik Griya Agung Dalem Batuaya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Polda Lampung.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: [disamarkan]/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Oktober 2025 atas nama pelapor I Dewa Ketut Kurniawan, warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Dalam laporannya, pelapor mengaku telah menjadi korban fitnah melalui akun Facebook dengan inisial SC. Akun tersebut diduga menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar yang menyebut istri pelapor berselingkuh dan hamil di luar nikah. Video itu bahkan disertai narasi dan stiker bernada menghina yang menyerang kehormatan keluarga pelapor.

Tak terima dengan unggahan tersebut, I Dewa Ketut Kurniawan yang dikenal sebagai pemuka spiritual dan pemimpin Griya Agung Dalem Batuaya, segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Ia berharap agar aparat hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas.

“Kami sangat dirugikan secara moral dan sosial. Ini bukan hanya menyangkut pribadi, tetapi juga kehormatan lembaga spiritual kami,” ujar pelapor dalam keterangannya.

Laporan diterima langsung oleh AKP I. Peristiiawan, S.H., M.H., selaku Kepala SPKT Polda Lampung, yang membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tersebut telah terdaftar secara resmi dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tokoh keagamaan yang dihormati di wilayah Lampung Tengah. Masyarakat sekitar berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar fitnah di dunia maya.(DEDI SUSANTO).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??