AKSARA Soroti Dugaan WiFi Ilegal di Padang Lawas, Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas
Koreksi News
... menit baca
MEDAN // KoreksiNews - Dugaan maraknya penyelenggaraan WiFi ilegal di Kabupaten Padang Lawas mendapat sorotan serius dari Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA).
Ketua AKSARA, Asrafi, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik yang dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Minggu (21/12/2025).
Jelasnya, berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar ±35 oknum pengelola WiFi rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi. Ironisnya, jaringan internet tersebut juga diduga memanfaatkan tiang listrik PLN sebagai tempat menggantung kabel tanpa persetujuan dan tanpa standar keselamatan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, korsleting, hingga kecelakaan bagi warga.
Menurutnya, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi.
Selain itu, penggunaan tiang listrik tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengingat tiang listrik merupakan aset negara yang harus dijaga dan dilindungi.
Lebih jauh, ia mengatakan, keberadaan WiFi ilegal ini dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi penyedia layanan internet resmi yang telah taat aturan.
Di sisi lain, jaringan internet yang tidak terdaftar dan tidak berada dalam pengawasan resmi juga rawan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas kejahatan siber, seperti penipuan daring dan perjudian online.
Atas dasar itu, AKSARA mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan, penertiban, dan penindakan terhadap seluruh oknum pengelola WiFi ilegal di Padang Lawas, serta menertibkan penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin.
Asrafi juga meminta adanya koordinasi antara Polda Sumut, Kominfo, dan PLN agar penanganan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga keselamatan publik, melindungi aset negara, dan menegakkan kepastian hukum.(Michael).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
