APBD Way Kanan 2026 Rp 1,22 Triliun, Optimalisasi Belanja APBD Ditengah Turunnya Transfer Pusat Ke Daerah
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN // KoreksiNews - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.220.294.192.537. Dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pemerintah memastikan anggaran tersebut difokuskan untuk pemenuhan belanja wajib serta pelayanan dasar masyarakat.
Kepala BPKAD Way Kanan, Septa Muktamar, menjelaskan bahwa struktur APBD 2026 diarahkan untuk memenuhi kewajiban utama pemerintah daerah, terutama belanja pegawai, belanja rutin perkantoran, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta belanja mandatory sebagaimana sudah diarahkan oleh pemerintah pusat.
“Yang pasti kita penuhi dulu belanja wajib, belanja pegawai, belanja rutin kantor, kemudian SPM. Itu wajib dan tidak bisa ditawar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, dan sosial,” ujar Septa, saat di temui di ruangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan, kondisi APBD Way Kanan 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Dari sisi pendapatan, terjadi pengurangan anggaran sekitar Rp164 miliar dibanding APBD 2025, yang mayoritas bersumber dari penurunan transfer pemerintah pusat.
“Way Kanan ini sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD). Ketika transfer berkurang, otomatis ruang fiskal kita menyempit,” jelasnya.
Akibat keterbatasan tersebut, Pemkab Way Kanan tidak lagi mengalokasikan pembangunan fisik berskala besar melalui APBD. Pembangunan infrastruktur diarahkan melalui program pusat, seperti program Inpres, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta program revitalisasi sekolah yang sepenuhnya dikerjakan oleh pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima manfaat.
“Untuk fisik, kemampuan APBD kita sudah tidak memadai. Jadi sekarang kita kejar lewat program pusat. APBD lebih kita fokuskan ke kewajiban dasar pemerintah,” katanya.
Selain itu, beban keuangan daerah juga bertambah akibat kewajiban pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tercatat, di sektor pendidikan terdapat 1.372 guru dan sekitar 400 tenaga teknis, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp16 miliar per tahun, belum termasuk PPPK di OPD lain seperti kesehatan dan lain-lain.
“Yang dulu PPPK paruh waktu sekarang sudah tidak dibiayai pusat. Itu menjadi beban daerah sepenuhnya,” ungkap Septa.
Ia menambahkan, hampir seluruh OPD mengalami pengurangan anggaran hingga rata-rata 30 persen pada tahun 2026. Pengurangan paling terasa terjadi di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan karena selama ini menjadi penerima alokasi terbesar.
“Di pendidikan sekarang fokusnya SPM saja, bagaimana meningkatkan angka harapan sekolah dan rata-rata lama sekolah. Di PU, mereka memanfaatkan dana pusat yang memang menjadi hak daerah, seperti DAK yang tersisa sekitar Rp14,8 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, sektor kesehatan dan pendidikan tidak lagi menerima DAK fisik maupun alokasi khusus dari DAU yang telah ditentukan peruntukannya.
Septa menegaskan, APBD bersifat stimulan dan tidak bisa menjadi satu-satunya sumber pembangunan daerah. Oleh karena itu, OPD diminta lebih kreatif mencari sumber pendanaan alternatif agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“OPD harus kreatif dengan uang yang terbatas. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan APBD. APBD itu sifatnya memantik perekonomian daerah. Yang tidak prioritas sudah kita pangkas,” pungkasnya.(Ibrahim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
