Dugaan Pengambilan Material Ilegal Menguat di Tengah Bencana: Gayo Lues Berduka, Mafia Galian C Diduga Tetap Beroperasi
Koreksi News
... menit baca
GAYO // KoreksiNews - Ketika masyarakat masih berduka akibat banjir dan longsor yang melumpuhkan akses dan membuat masyarakat kelaparan, dugaan praktik pengambilan material ilegal justru kembali mencuat. Salah Warga yang enggan di sebut namanya melaporkan kepada media ini adanya Dugaan aktivitas pengangkutan batu dan pasir dari aliran Sungai Rikit Dekat pada Rabu, 03/12/25, lokasi yang sejak lama dikenal sebagai titik rawan galian C ilegal.
Yang lebih memprihatinkan, nama PT Pelita Nusa Perkasa kembali disebut sebagai pihak yang diduga menggunakan material tanpa izin untuk proyek pengaspalan. Aktivitas ilegal ini berlangsung di tengah bencana, seolah hukum tidak lagi memiliki wibawa di Kabupaten Gayo Lues.
Diduga Mengambil Material Ilegal Meski Sudah Pernah Diberitakan sebelumnya
Lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah masuk dalam laporan media terkait praktik serupa. Namun dugaan aktivitas terbaru menunjukkan bahwa peringatan publik seakan tidak dipedulikan.
Warga yang memantau langsung menyebut truk-truk terlihat keluar masuk sungai, memuat batu dan pasir dari titik yang tidak memiliki izin galian C.
Aktivitas itu dilakukan pada saat situasi kritis—jalan terputus, logistik sulit masuk, dan masyarakat sedang menunggu bantuan.
Sorotan Lebih Tajam: Di Tengah Bencana, Perusahaan Justru Mengambil Material Ilegal
PT Pelita Nusa Perkasa diketahui sebagai perusahaan yang mengeluarkan dukungan AMP untuk beberapa paket proyek bersumber dari dana DOKA dan DBH Sawit. Namun temuan lapangan mengindikasikan perusahaan ini justru memanfaatkan kondisi bencana untuk mengambil material dari sungai tanpa izin.
Warga menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang memperparah kerusakan sungai dan bantaran, yang pada akhirnya memicu banjir yang kini menimpa Gayo Lues.
Muncul kecurigaan keras: aktivitas ini diduga diketahui APH di Gayo Lues, namun tidak ada penindakan.
Pertanyaan masyarakat semakin nyaring:
Apakah ini bentuk pembiaran?
Mengapa aktivitas ilegal bisa berlangsung saat situasi darurat bencana?
Desakan agar Polda Aceh dan Kejati Aceh turun langsung ke lokasi pun semakin kuat. Penanganan dianggap tidak bisa dibiarkan pada level kabupaten karena sudah masuk ranah dugaan pembiaran.
Beberapa proyek yang terseret dugaan penggunaan material ilegal antara lain:
PT Sari Bumi Prima – Rekonstruksi Jalan Belower
CV Jaya Santosa Raya – Rehabilitasi Jalan Penampaan
PT Nusantara Utama Konstruksi – Rehab Jalan Simpang MAN dan CV Milan – Rehab Jalan Telcom
Padahal sesuai dokumen resmi tender, seluruh perusahaan wajib menggunakan material dari Galian C berizin milik CV Lhok Keutapang Utama, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining.
Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan material justru diambil dari kawasan sungai tanpa izin.
Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah, dengan nada keras menyoroti kasus ini. “Ini kejahatan lingkungan di tengah bencana. Saat rakyat terisolir dan kelaparan karena jalan putus, mereka malah sibuk mengeruk material ilegal dari sungai,” tegasnya.
Ia menyebut dugaan keterlibatan komunitas dump truk lokal sebagai bagian dari rantai aktivitas ilegal tersebut. “Ini bukan pelanggaran kecil. Ini berimplikasi pidana. Kami sudah pegang laporan dan bukti dokumentasi,” lanjutnya.
Informasi yang diterima menyebut mobil-mobil dump truk mengangkut material dari Sungai Rikit Dekat menuju AMP PT Pelita Nusa Perkasa di Gunyak.
" Warga menilai aktivitas ini berjalan terang-terangan, “seperti tidak ada negara di sini,” ujar salah satu sumber.
Masyarakat, LSM, dan pemerhati lingkungan mendesak: Polda Aceh turun ke lokasi, Kejati Aceh membuka penyelidikan dan Audit menyeluruh izin, aliran material, dan dokumen tender
Bagi masyarakat Gayo Lues, bencana ini tidak hanya meninggalkan lumpur dan puing, tetapi juga membuka luka lama: dugaan mafia galian C yang terus bekerja tanpa takut hukum.(TIM)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
