Dugaan Pungutan Liar di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak: Kadus Diminta Bayar “Kompensasi”
Koreksi News
... menit baca
GAYO // KoreksiNews - Dugaan pengutipan uang terhadap Kepala Dusun (Kadus) di Desa Klumpang Kebun kini menjadi sorotan publik. Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) A.F. disebut terlibat dalam praktik pengumpulan dana yang disebut “kompensasi” terkait Surat Peringatan (SP) dan pekerjaan tambahan beberapa Kadus.Senin(08/12/2025).
Informasi yang diterima media menyebutkan, dua Kadus, yakni Kadus 6 dan Kadus 14 (E.S.B.), diminta membayar Rp2.500.000 per orang agar SP internal yang menimpa mereka tidak diteruskan. Selain itu, sepuluh Kadus lainnya yang memiliki pekerjaan di luar tugas Kadus diminta membayar Rp700.000 per orang. Kadus kategori ini tersebar di Dusun 3, 6, 7, 10, 11, 16, 17, 18, 19, dan 20. Dugaan pengumpulan uang ini disebut difasilitasi oleh W., yang bertindak sebagai perantara.
Masyarakat setempat mengaku terkejut atas praktik ini. Warga menilai, apabila dugaan ini benar, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan wewenang dan kepercayaan publik.
Hingga saat ini, PJ Kades, Kadus yang disebut, maupun W. belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap aparat kecamatan dan hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar tercipta keadilan dan menjaga integritas pemerintahan desa.
Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kompensasi ini bagian dari kebijakan internal desa atau justru bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa berpotensi sanksi hukum? Transparansi dan akuntabilitas menjadi harapan utama warga agar pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan.
Tokoh masyarakat dan perangkat desa menekankan pentingnya langkah cepat dari Camat Hamparan Perak, termasuk memanggil PJ Kades A.F. untuk klarifikasi. Mereka juga berharap Bupati Deli Serdang mengambil tindakan pembinaan atau penindakan jika ditemukan pelanggaran agar roda pemerintahan desa kembali berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan struktur pemerintahan paling bawah yang seharusnya menjadi teladan dalam kedisiplinan dan pelayanan bagi masyarakat.(KZ)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
