E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejari Way Kanan Terima Uang Titipan Rp640 Juta Lebih dalam Kasus Korupsi SPAM IKK Pakuan Ratu I

WAYKANAN // KoreksiNews
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menerima uang titipan sebesar Rp640.239.635,- terkait kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.

Penerimaan uang titipan ini berasal dari dua tersangka, yaitu EK dan ZA. Dengan adanya penyerahan ini, total uang titipan yang telah diterima oleh Kejari Way Kanan telah mencapai nilai Kerugian Negara (KN) secara penuh, yakni sebesar Rp1.240.239.635,-.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Mahmuddin, menyampaikan apresiasinya atas sikap kooperatif para tersangka dalam mengembalikan kerugian negara.

"Kami sangat mengapresiasi atas kooperatifnya Tersangka mengembalikan kerugian negara. Ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Way Kanan," ujar Mahmuddin.

Senada dengan Kajari, Kepala Seksi Pidana Khusus , Joni Saputra, juga menyatakan harapannya agar penitipan uang ini dapat maksimal dan mengapresiasi kerja sama tersangka dalam memenuhi uang pengganti kerugian negara.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen kuat Kejari Way Kanan untuk terus mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, adil, dan efisien, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih dari praktik korupsi di Kabupaten Way Kanan. (Ibrahim).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA