E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda

WAYKANAN//KoreksiNews
- Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, diamankan polisi beserta barang bukti.Selasa (18/8/2026)

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban, Aldi Ardiansyah (24), seorang petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (14/8/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu korban pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu, untuk memantau tanaman yang ditanam untuk tapal batas. Karena akses jalan tidak memadai, sepeda motor Honda Supra dengan No.Pol BE 6336 W milik korban diparkir di pinggir jalan dan korban masuk berjalan kaki kedalam kebun yang berjarak sekitar 100 meter," ujar AKP Sunaryo.

Namun, saat korban hendak pulang sekitar pukul 08.55 WIB, sepeda motor bernomor polisi BE 6336 W tersebut sudah raib dari lokasi. Berdasarkan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.650.000 dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Baradatu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga dan berhasil meringkus diduga tersangka RI di areal perkebunan warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.

"Beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan dokumen BPKB atas nama Syahroni berhasil kita amankan," lanjut Kapolsek.

Sementara itu, pelaku RI ini, juga diduga kuat merupakan dalang di balik aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Polsek Banjit.

Setelah petugas melakukan pengembangan kasus Curat TKP di Banjit pada Minggu (16/8/2026) pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka RI akhirnya mengakui bahwa dirinya juga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di area perkebunan jagung wilayah hukum Polsek Banjit.

Aksi di Banjit tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan jagung, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit. Korban atas nama Kamiludin (58) kehilangan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol: BE 7750 WI, ponsel merek Vivo Y12i warna merah, uang tunai sebesar Rp1.700.000,- (di dalam tas).Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10.000.000,-.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Unit Reaksi Cepat Polsek Banjit bersama jajaran Polres Way Kanan langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban Kamiludin yang disembunyikan di daerah Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan. Selain itu, 1 kotak HP Vivo Y12i juga disita sebagai barang bukti pendukung.

Atas perbuatannya melakukan pencurian, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. 

Atas tindak kejahatan Curat di lokasi perkebunan jagung Banjit tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, diduga tersangka beserta seluruh barang bukti dari dua TKP berbeda telah diamankan di Polsek Baradatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??