E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Langkah Tegas Pemkab Nias! Beli LPG 3 Kg di Nias Wajib Pakai KTP

NIAS // KoreksiNews - Pemerintah Kabupaten Nias resmi memperketat pengawasan distribusi Gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Mulai 5 Desember 2025, pembelian gas melon di seluruh Nias wajib dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nias Nomor 500.10.8.1/1099/PSDA/XII/2025. Jumat(05/12/2025).

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer tidak lagi diperbolehkan.

Pendataan melalui KTP ini bertujuan memastikan bahwa distribusi LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Seluruh penjualan di tingkat pengecer tidak lagi diperbolehkan guna mencegah rantai distribusi tidak resmi yang menaikkan harga.

Selain pembatasan pembelian, setiap transaksi kini diwajibkan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan menghindari potensi penyelewengan stok.

Bupati Yaatulo Gulo juga kembali menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan resmi Rp. 18.000 pertabung berdasarkan keputusan Bupati Nias dan masyarakat diimbau untuk tidak menjual di atas harga HET.

Demi keamanan konsumen, masyarakat diminta untuk:

* Memeriksa segel hologram dan barcode tabung sebelum membeli.

* Memastikan melakukan pengecekan berat tabung di timbangan pangkalan.

* Tidak melakukan aksi borong yang dapat memicu kelangkaan.

Pemerintah Kabupaten Nias memastikan pemantauan akan dilakukan secara berkala bekerja sama dengan camat dan seluruh pangkalan resmi. Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Nias menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.(GANDA/Kominfo Nias).

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA