Misteri Mayat dalam Karung di Nias Utara Terungkap, Ini Motif dan Kronologi Kejadiannya
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Tabir gelap penemuan mayat dalam karung yang menggegerkan warga Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya tersingkap. Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut dan mengamankan pelaku yang tak lain adalah rekan kerja sekaligus tetangga korban sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias pada Senin (22/12/2025), Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah dendam akibat dugaan perselingkuhan.
Tersangka berinisial WHM (23) mengaku nekat menghabisi nyawa YH (59) karena tersulut emosi yang mendalam karena pelaku menduga korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
"Tersangka merasa emosi dan tidak terima atas perbuatan korban yang diduga berselingkuh dengan istri tersangka," ujar AKBP Agung didampingi Wakapolres Kompol S.K. Harefa dan Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu.
Tonton Juga Videonya:Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin malam (08/12/2025). Pelaku mengirim pesan singkat (WhatsApp) kepada korban dengan dalih mengajak mencuri kelapa di sebuah kebun. Tanpa rasa curiga, korban menyetujui ajakan tersebut.
Keduanya bertemu di lokasi yang sudah disepakati, lalu bergerak menuju kebun milik warga bernama LW. Saat sedang beristirahat di bawah pohon kelapa, pelaku sempat menegur korban agar berhenti mengganggu istrinya. Namun, jawaban korban yang dianggap menantang justru menjadi pemantik eksekusi.
"Jangan banyak ceritamu, kami semua bersaudara di Tuhenakhe," ucap korban sebelum akhirnya diserang secara membabi buta yang membuat korban meninggal ditempat.
Untuk menutupi jejaknya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam tiga lapis karung bersama dengan barang-barang milik korban seperti tas dan sandal. Tubuh korban yang sudah tak bernyawa kemudian dipikul sejauh 400 meter dan dibuang ke dalam lubang batu sedalam dua meter di kebun milik ILZ.
Kasus ini baru terungkap setelah jenazah korban ditemukan pada Kamis (11/12/2025) sekira pukul 12.15 WIB oleh warga yang melintas di perbatasan kebun.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Parang milik tersangka yang digunakan untuk mengeksekusi korban, Handphone dan pakaian tersangka saat kejadian, Tiga buah karung yang digunakan membungkus mayat dan barang-barang pribadi milik korban (senter, baju, celana, dan tas).
Tersangka WHM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias pada Senin(22/12/2025) dini hari dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka dalam kondisi kesehatan yang baik.
"Karena perbuatanya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan pasal yang di persangkakan Pasal 338 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolres Nias.(Ganda).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
