Peringati Hakordia 2025, Kejari Selayar Gelar Sosialisasi Hukum Anti Korupsi
Koreksi News
... menit baca
SELAYAR // KoreksiNews - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (03/12/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Abdurrahman, S.E., M.Si., dan dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, staf ahli, serta perwakilan berbagai instansi dengan total peserta sebanyak 70 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri Irwan, memimpin penyampaian materi dengan tajuk “Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Mendorong Terciptanya Sistem Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Dalam pemaparannya, Kajari menegaskan pentingnya penguatan integritas, peningkatan akuntabilitas, serta kepatuhan pada regulasi dalam setiap proses pengelolaan anggaran daerah. Kajari juga menekankan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah strategis yang harus dilakukan secara sistematis guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur maupun potensi penyimpangan yang dapat berimplikasi pada kerugian negara.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana sejumlah Kepala OPD menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi, termasuk rendahnya kompetensi penyedia barang/jasa yang berdampak pada kualitas pekerjaan pembangunan.
Para Kepala OPD juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pengamanan secara lebih komprehensif pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Masukan tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.(Puang Imran)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
