E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

PT SYK Dituding Menguasai Tanah di Tengah Duka Keluarga Ahli Waris, Ini Harapan Mereka

BARITO UTARA // KoreksiNews
- Dugaan pelanggaran hukum dan adat serius mencuat di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sebuah perusahaan, PT Sepalar Yasa Kartika, dituding telah membuat patok (tonjang), tanda batas, dan bahkan merencanakan pembuatan jalan di atas tanah warisan warga tanpa izin. Ironisnya, tindakan ini terjadi saat keluarga pemilik lahan sedang menjalani masa berkabung atas meninggalnya pewaris tanah. Rabu(10/12/2025).

Ketua BPD Desa Ipu, Yetro, yang juga menantu dari almarhum pemilik tanah, menyampaikan keberatannya. Tanah seluas sekitar 2,8 hektare yang terletak di Sungai Ruyan tersebut adalah warisan dari almarhum mertuanya, Arap, dan telah dihibahkan serta dikuasakan kepadanya.

"Kami datang ke tanah ini melihat ada tanda tonjang dan cat merah di batas tanah kami ini. Pihak perusahaan membuat batas dan tonjang tanpa seizin kami sebagai pemilik tanah," ujar Yetro. Kami sangat keberatan karena mereka mengukur tanah tanpa izin dari pemilik tanah dan yang berbatasan."
Menyentuh Lahan di Masa "Wara" Dianggap Pelanggaran Adat Berat

Yetro menegaskan bahwa tindakan PT Sepalar Yasa Kartika, yang diduga diperintahkan oleh pihak Humas, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum adat setempat. Almarhum Arap baru saja meninggal pada 9 April 2025. Menurut adat, keluarga masih dalam masa berkabung dan belum menyelesaikan ritual sakral Wara.

"Perusahaan diduga menggusur dan menguasai lahan keluarga saat keluarga masih berada dalam masa berkabung dan belum menyelesaikan ritual sakral Wara, yang menurut hukum adat tidak boleh disentuh siapa pun," tegas Yetro.

Tindakan perusahaan dinilai telah melanggar kearifan lokal dan merendahkan martabat masyarakat adat. Keluarga Yetro melihat bahwa tanah tersebut ditinggalkan dalam kondisi baik dan sempurna oleh pewarisnya, tanpa pernah dijual kepada pihak mana pun.

Tanah warisan ini berbatasan dengan:
 * Utara: TEMPU (Alm)
 * Timur: MUHAMAT IHSAN
 * Selatan: BUSRI
 * Barat: MUHAMAT IHSAN

Tuntut Perusahaan Bertanggung Jawab dengan Ritual Adat

Sebagai bentuk pemulihan atas dugaan pelanggaran adat tersebut, Yetro dan masyarakat menuntut PT Sepalar Yasa Kartika untuk bertanggung jawab secara adat.

Tuntutan utamanya adalah perusahaan wajib menjalankan ritual Wara selama 7 hari 7 malam, lengkap dengan seluruh perlengkapan dan pembiayaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan dilampirkan.

Yetro akan segera mengirimkan surat keberatan resmi kepada Bupati Barito Utara, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait.

"Kami memohon kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Barito Utara, DPRD Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Kapolsek, Danramil, Camat Lahei untuk membantu permasalahan yang saya hadapi ini," pungkas Yetro, berharap para pemangku kepentingan dapat turun tangan menegakkan adat dan hukum di NKRI.(USUP/ABDULLAH).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??