Resmi! UMP Sulut 2026 Naik 6,018 Persen, Tembus Rp 4 Juta
Koreksi News
... menit baca
MANADO // KoreksiNews - Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025. Penetapan tersebut diumumkan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado. Sabtu(20/12/2025).
Dalam keputusan itu, UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, sedangkan UMSP sebesar Rp4.102.696, atau mengalami kenaikan 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Kenaikan UMP tercatat sebesar Rp227.205 dari angka Rp3.775.425, sementara UMSP naik Rp232.885. Penetapan besaran upah minimum tersebut dihitung menggunakan variabel alpha 0,8, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Kebijakan UMP dan UMSP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun UMSP diberlakukan secara khusus untuk sektor pertambangan dan sektor energi.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif.(Rudi kasamu)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

