E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark


Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Jalan PUPR Gayo Lues Yang Beraroma Gagal Sejak Awal, LSM Korek Aceh Desak APH dan APIP Turun Tangan

GAYO // KoreksiNews
- Menjelang tutup Tahun Anggaran 2025, sejumlah proyek rehabilitasi jalan di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai miliaran rupiah ini hingga 31 Desember 2025 belum menunjukkan progres signifikan, meski kontrak telah diteken sejak 2 Oktober 2025.

Empat paket proyek yang kini menjadi perhatian antara lain:

* Jalan SP. MAN – Pesantren Salahudin (DOKA), pelaksana PT Sari Bumi Prima, nilai kontrak Rp970,6 juta.
* Jalan Blower – Salahudin (DBH Sawit), pelaksana PT Sari Bumi Prima, Rp1,7 miliar.
* Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA), pelaksana PT Nusantara Utama Konstruksi, Rp1,8 miliar.
*Jalan Telkom – Melati (DOKA), pelaksana CV Milan, Rp480,4 juta.

Ruas-ruas jalan tersebut bukan sekadar jalur alternatif. Di sana terdapat akses vital pendidikan, permukiman warga, hingga jalur distribusi hasil perkebunan. Ironisnya, progres pekerjaan dilaporkan perkiraan masih di bawah 30 persen per akhir tahun, jauh dari target ideal.

Kontrak Oktober, Proyek Baru Dikebut Akhir Tahun
Fakta lapangan menunjukkan mobilisasi alat berat dan tenaga kerja baru terlihat setelah pertengahan Desember 2025, atau ketika proyek mulai ramai diberitakan media. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesiapan rekanan dan efektivitas pengawasan PUPR.

Salah satu Sumber yang memahami teknis pekerjaan jalan menyebutkan, dengan volume pekerjaan yang relatif standar, proyek ini seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan jika mobilisasi dilakukan tepat waktu. 

“Kalau dari awal serius dan mobilisasi tepat waktu, ini bukan proyek berat. Yang jadi masalah kalau start-nya telat, lalu dipaksa ngebut di ujung tahun,” ujar sumber yang memahami karakter pekerjaan konstruksi jalan.

Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) mewajibkan penyedia jasa memulai pekerjaan maksimal 14 hari kalender setelah kontrak efektif. Jika deviasi progres melebihi 10 persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas PUPR harus menggelar Evaluasi Khusus dan Show Cause Meeting (SCM) sebagai langkah awal penegakan kontrak. Namun hingga kini, belum ada informasi terbuka apakah SCM pernah digelar atau sanksi dijatuhkan.

Risiko Kualitas dan Potensi Pelanggaran Hukum

Percepatan proyek untuk mengejar serapan anggaran di akhir tahun menimbulkan risiko serius pada kualitas pekerjaan. Beberapa regulasi yang berpotensi terabaikan antara lain:

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kualitas konstruksi.

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan PP Nomor 14 Tahun 2021, yang menegaskan pengendalian mutu dan pengawasan teknis wajib dijalankan di setiap tahapan pekerjaan.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Jika kelalaian berujung pada kecelakaan atau kerusakan fatal, konsekuensi hukumnya tidak main-main. Pasal 359 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Peran Pokja dan Dinas PUPR Dipertanyakan

Publik mempertanyakan:
Mengapa kontrak ditanda tangani 2 Oktober 2025. sementara pekerjaan baru dilaksanakan 16 Desember 2025. Ketidak siapan proyek tersebut jangan memanfaatkan azas Bencama Alam.?
Apakah dokumen penawaran benar-benar mencerminkan kesiapan rekanan?
Di mana pengawasan sejak awal pelaksanaan proyek?

Menurut pakar pembangunan infrastruktur, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak rekanan. Pokja Pemilihan dan Dinas PUPR selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis wajib memastikan proses tender, mobilisasi, dan pelaksanaan berjalan sesuai standar.

“Percepatan proyek di akhir tahun anggaran bukan dosa, selama dilakukan sesuai aturan dan standar. Tapi jika kualitas, keselamatan, dan tata kelola dikorbankan demi angka serapan, proyek publik berubah dari solusi menjadi potensi masalah hukum di masa depan,” kata pakar tersebut.

LSM Angkat Bicara : Irwansyah Putra, Ketua LSM Korek Aceh, menegaskan bahwa lembaganya berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. LSM ini mengadvokasi hak-hak kelompok rentan, mengawasi kebijakan, dan menyalurkan aspirasi untuk pembangunan dan demokrasi sesuai UU Ormas.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan, melakukan audit dan pengawasan, serta memastikan proyek jalan publik dijalankan sesuai aturan.

“Jalan adalah urat nadi masyarakat. Jika pengerjaan terburu-buru dan pengawasan lemah, bukan hanya anggaran yang terbuang, tapi juga keselamatan warga yang dipertaruhkan,” tegas Irwansyah.

Media Tetap Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Jalan yang dibangun hari ini akan dilalui masyarakat bertahun-tahun ke depan. Sejarah mencatat: proyek yang dikerjakan terburu-buru, tanpa pengawasan serius, sering meninggalkan “luka panjang” bagi anggaran, kualitas, dan keselamatan publik.(Kang Juna).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA